Oleh : Eddy OS Hiariej
(Dosen Hukum Pidana UGM Yogyakarta)
PADA kasus money politics (baca: korupsi) yang melibatkan sejumlah anggota parlemen baik di pusat maupun daerah seperti isu suap yang menimpa Komisi IX DPR dalam kasus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), isu pembagian uang sebesar Rp 250 juta kepada tiap anggota DPRD Jawa Barat, dan kasus suap Jogja Expo Center (JEC) yang menjadikan Herman Abdurrahman, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai terdakwa (Kompas, 6/10), para wakil rakyat yang mulia itu dengan tanpa rasa risi dan malu masih tegar tampil di hadapan publik seolah tidak terjadi apa-apa dengan dirinya.







