Sabtu, 14 Mei 2011

MEMBEBASKAN PELAKU (PEMAKAI) NARKOBA DIBAWA 1 GRAM, EFEKTIFKAH ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Kabar mengejutkan datang dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) juga Badan Narkotika Nasional (BNN), pasalnya baru-baru ini, kedua institusi yang dipercaya memberantas Peredaran Narkotika di tanah air mengeluarkan suatu aturan kontroversial. Aturan itu berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terhadap setiap pengguna narkotika yang baru pertama kali menggunakan dan jumlah narkotika yang digunakan di bawah 1 gr tidak dipidana. Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika yg sudah ada sebelumnya.

Minggu, 01 Mei 2011

MASALAH IMPLEMENTASI KONVENSI PBB ANTI KORUPSI 2003



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran)

Ratifikasi terhadap Konvensi Anti Korupsi PBB/KAK PBB (2003) bukan semata-mata tugas rutin pemerintah. Ratifikasi ini dilakukan dengan penuh pertimbangan yang serius atas komitmen politik luar negeri RI untuk ikut bekerja sama dengan bangsa lain mencegah dan memberantas korupsi.

Tindak lanjut ratifikasi KAK PBB 2003 ke dalam sistem hukum nasional dari sudut UUD 1945 Indonesia masih menganut prinsip ‘non-self implementing legislation’ (Pasal 11) sekalipun dalam UU Perjanjian Internasional (2005) dianut prinsip ‘self-implementing legislation’ (Pasal 13). Tindak lanjut penting pascaratifikasi adalah implementasi ke dalam sistem hukum nasional dalam bentuk UU baru pengganti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.