Minggu, 15 Mei 2016

PERLU PERSIAPAN MATANG, MENERAPKAN UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Oleh : Beniharmoni Harefa

Kekerasan seksual pada anak, kembali terjadi. YY seorang anak asal Bengkulu berusia 14 tahun diperkosa, lalu dibunuh, pada 2 April yang lalu. Usai diperkosa YY diikat, dibunuh dan dibuang ke jurang. YY, siswi sekolah menengah pertama di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria. Sebagian pelaku merupakan pelajar, yang berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, masih tergolong usia anak.

Selasa, 10 Mei 2016

MENCARI ALTERNATIF PIDANA PENJARA

Pidana denda, pidana percobaan dengan pengawasan, pidana kerja sosial, menjadi beberapa alternatif selain pidana penjara. -Foto ilustrasi : prasxo.wordpress.com

Oleh : MULADI
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus FH UNDIP Semarang)

Data populasi lembaga pemasyarakatanper 25 April 2016 dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia (Kompas, 27 April 2016), sangat mengejutkan, mengerikan, dan sudah tak manusiawi.

Total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia berjumlah 187.701 orang. Padahal, kapasitas total lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia idealnya hanya untuk 119.269 orang. Kelebihan kapasitas ini merupakan akar permasalahan kekacauan di lapas akhir-akhir ini, di samping masalah narkoba, kurangnya jumlah petugas, konflik antar-napi, dan lain-lain.