Tampilkan postingan dengan label justice collaborator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label justice collaborator. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Maret 2017

JUSTICE COLLABORATOR


Oleh : EDWIN PARTOGI 
(Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK))

Pada kasus megakorupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan sejumlah anggota DPR, telah ditetapkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Keduamantan petinggi Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Minggu, 28 September 2014

"QUO VADIS" KASUS HAMBALANG


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Demikian petuah lama yang mengandung kedalaman makna bahwa hukum adalah panglima dalam menyelesaikan setiap perkara tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor non-yuridis seperti politik, kekuasaan, ekonomi, dan seterusnya.