Tampilkan postingan dengan label quo vadis kasus hambalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label quo vadis kasus hambalang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 September 2014

"QUO VADIS" KASUS HAMBALANG


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Demikian petuah lama yang mengandung kedalaman makna bahwa hukum adalah panglima dalam menyelesaikan setiap perkara tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor non-yuridis seperti politik, kekuasaan, ekonomi, dan seterusnya.