Minggu, 29 Maret 2015

Pantaskah ‘Anak-anak’ Dihukum Mati


Oleh : Reza Indragiri Amriel 
(Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne; Anggota World Society of Victimology)

Seorang bocah di Nias divonis bersalah atas pembunuhan berencana yang telah ia lakukan. Hakim juga memutuskan, bocah tersebut-dan saudara sepupunya-dijatuhi ganjaran hukuman mati. Banyak orang terperangah begitu mengetahui beratnya hukuman bagi anak-anak, betapa pun ia telah melakukan kebiadaban yang mengerikan.

Jumat, 20 Maret 2015

Resensi Buku : AKTUALISASI HUKUM KONTEMPORER (Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional)


Ilmu hukum akan selalu berkembang seiring perkembangan peradaban manusia. Ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu pengetahuan yang juga selalu berkembang selain untuk mencapai cita keilmuan, tetapi juga bersifat preskriptif dan terapan sebagaimana pendapat Manheim, bahwa ilmu pengetahuan merupakan “….an (intersubjective), accurate, systematic analysis of a determinate body of (empirical) data, in order to discover recurring relationship among phenomena”. Ilmu hukum dalam penerapan dan perkembangannya tidak hanya digunakan sebagai “tools” atau alat untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian, tetapi hukum juga merupakan tujuan dari berbagai proses kehidupan. Perkembangan ilmu hukum yang dinamis inilah yang berhasil dicerna dan dituangkan dalam rangkaian tulisan AKTUALISASI HUKUM KONTEMPORER: Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional oleh komunitas Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2011 dan 2013. Dalam buku ini hukum digambarkan secara komprehensif dan aktual serta dianalisis sesuai latar belakang dan keahlian masing-masing penulis. Buku ini secara general mampu memberikan gambaran berbagai pemikiran hukum, sebagai respons atas dinamika Hukum Nasional dan Internasional.

Senin, 09 Maret 2015

Penyertaan Dalam Sumpah Palsu



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Istilah "kriminalisasi KPK" kembali mengemuka menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri atas sangkaan penyertaan dalam sumpah palsu sebagaimana diancam dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kendatipun demikian, istilah kriminalisasi tidaklah tepat secara teoretis. Kriminalisasi adalah bagian dari kebijakan hukum pidana berupa proses penetapan suatu perbuatan yang tadinya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana. Tulisan singkat ini akan mengulas dua hal. Pertama, terkait hal ihwal penangkapan dan penahanan itu sendiri. Kedua, mengenai pasal yang disangkakan.

Jumat, 20 Februari 2015

MENYANDERA DENGAN STATUS TERSANGKA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

DALAM perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana, berkorelasi positif dengan pembuktian. Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keada- annya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

IMUNITAS DALAM HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Harian Kompas menerbitkan artikel tiga kolega saya: Denny Indrayana, "Urgensi Perppu Perlindungan KPK" (3/2); Amzulian Rifai, "Imunitas Terbatas" (4/2); dan Zainal Arifin Mochtar, "Berdiri Bersama Memberantas Korupsi" (11/2).

Intisari tulisan Denny dan Amzulian pada dasarnya sama: perlu memberi imunitas kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama menjabat dan menjalankan tugas. Amzulian bahkan mengusulkan tidak hanya pemimpin KPK yang diberi imunitas, tetapi juga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Zainal berpendapat, perlu adanya perlindungan terhadap KPK dalam melaksanakan tugas tanpa menyebutkan imunitas kepada pemimpinnya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Saya cenderung sependapat dengan Zainal, tetapi perlu dijelaskan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud UNCAC.

Jumat, 03 Oktober 2014

"KONFLIK" jadi "PERPECAHAN" ???

Hitam putih adalah harmoni, bukan untuk saling membenci. 
Layaknya papan catur, tak akan ada permainan jika hanya ada satu warna.
(Anonim)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebagai kumpulan dari beberapa orang, suatu keniscayaan bila sebuah perkumpulan (organisasi) tidak pernah mengalami namanya konflik. Ibarat bumbu dalam makanan, perkumpulan terasa tak sedap jika tanpa konflik. Juga tidak jarang, akibat konflik, suatu perkumpulan harus memilih bubar. Dengan alasan “konflik” yang terjadi, tidak mampu lagi untuk diselesaikan.

Minggu, 28 September 2014

"QUO VADIS" KASUS HAMBALANG


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Demikian petuah lama yang mengandung kedalaman makna bahwa hukum adalah panglima dalam menyelesaikan setiap perkara tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor non-yuridis seperti politik, kekuasaan, ekonomi, dan seterusnya.

ANATOMI MALAPRAKTIK DOKTER


Oleh : Muladi
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro Semarang)

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada gonjang-ganjing dunia kedokteran.

Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung, 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidana dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.

Kamis, 18 September 2014

J.E. Sahetapy, Seorang Penjaga Nurani Hukum




Apa dan siapa Profesor J.E. Sahetapy, yang begitu "galak" ketika menguji para calon hakim agung di DPR? Bahkan seorang calon, Benjamin Mangkudilaga, cukup populer sebagai hakim yang jujur dan sederhana, ditanya oleh Sahetapy tentang hadiah rumah yang diterima Benjamin. Tidakkah itu menimbulkan konflik kepentingan? Jawab yang ditanya, rumah itu belum dimilikinya. Dengan cepat, sang penguji langsung menimpali jawaban itu: "Saya tanya, apakah itu tidak menimbulkan conflict of interest?"

Jumat, 12 September 2014

Menakar Syarat Penahanan


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap kedua unsur pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam menjunjung tinggi semboyan polisi modern, melayani dan menjaga.