Rabu, 06 Mei 2015

SANTET DAN KUMPUL KEBO



Oleh : JE Sahetapy
(Guru Besar Emeritus Bidang Kriminologi Universitas Airlangga)

Kita sudah memasuki abad digital dan penerbangan ruang angkasa. Namun, di Indonesia justru ada yang berusaha memutar jarum jam: kembali ke masa sebelum abad pertengahan dengan menjadikan santet sebagai suatu perbuatan pidana atau kejahatan.

Lalu, ada anggota DPR yang hendak melakukan studi santet ke Eropa. Sepanjang yang saya ketahui, santet hanya menjadi problematik hukum di beberapa negara di Afrika dan Kanada.

Minggu, 03 Mei 2015

MEMAHAMI ASAS PRADUGA BERSALAH DAN TIDAK BERSALAH



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Dosen Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

PADA kasus money politics (baca: korupsi) yang melibatkan sejumlah anggota parlemen baik di pusat maupun daerah seperti isu suap yang menimpa Komisi IX DPR dalam kasus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), isu pembagian uang sebesar Rp 250 juta kepada tiap anggota DPRD Jawa Barat, dan kasus suap Jogja Expo Center (JEC) yang menjadikan Herman Abdurrahman, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai terdakwa (Kompas, 6/10), para wakil rakyat yang mulia itu dengan tanpa rasa risi dan malu masih tegar tampil di hadapan publik seolah tidak terjadi apa-apa dengan dirinya.

MEMAHAMI GRATIFIKASI



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Wacana mengenai gratifikasi kembali muncul. Ini menyusul pemberian uang sebanyak 120.000 dollar Singapura dari M Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar yang terjadi September 2010. Namun, kejadian baru terungkap ke publik tiga minggu lalu.

Apakah perbuatan M Nazaruddin dapat dikategorikan sebagai suatu gratifikasi? Tulisan berikut mencoba mengulasnya.

Jumat, 01 Mei 2015

HAL IHWAL PENYITAAN




Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Ketegangan antara Partai Keadilan Sejahtera dan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin meruncing menyusul tindakan pimpinan PKS yang melaporkan sejumlah oknum KPK ke Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyitaan oleh KPK terhadap sejumlah mobil yang diduga berhubungan dengan tersangka korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishak, di kantor PKS beberapa waktu lalu. Bagaimana sebenarnya hukum pidana mengatur hal ihwal penyitaan?

Hakikat Penyitaan
Penyitaan adalah salah satu upaya paksa—selain penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan surat—yang dapat dilakukan terhadap barang atau benda yang diduga terkait suatu tindak pidana. Penyitaan ini pada hakikatnya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk melakukan penyitaan diperlukan beberapa prosedur, antara lain surat izin ketua pengadilan negeri.

Jumat, 10 April 2015

HAL IHWAL PRAPERADILAN





Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Nit agit exemplum litem quo lite resolvit. Demikian suatu postulat yang berarti menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara itu.

Postulat ini merupakan pedoman di negara-negara yang mewarisi tradisi sistem Eropa Kontinental, termasuk Indonesia, bahwa dalam mengadili setiap perkara, hakim sangat bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Dalam konteks putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, tidak serta-merta mengikat para tersangka lain yang sedang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Setiap perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula.

Minggu, 29 Maret 2015

Pantaskah ‘Anak-anak’ Dihukum Mati


Oleh : Reza Indragiri Amriel 
(Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne; Anggota World Society of Victimology)

Seorang bocah di Nias divonis bersalah atas pembunuhan berencana yang telah ia lakukan. Hakim juga memutuskan, bocah tersebut-dan saudara sepupunya-dijatuhi ganjaran hukuman mati. Banyak orang terperangah begitu mengetahui beratnya hukuman bagi anak-anak, betapa pun ia telah melakukan kebiadaban yang mengerikan.

Jumat, 20 Maret 2015

Resensi Buku : AKTUALISASI HUKUM KONTEMPORER (Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional)


Ilmu hukum akan selalu berkembang seiring perkembangan peradaban manusia. Ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu pengetahuan yang juga selalu berkembang selain untuk mencapai cita keilmuan, tetapi juga bersifat preskriptif dan terapan sebagaimana pendapat Manheim, bahwa ilmu pengetahuan merupakan “….an (intersubjective), accurate, systematic analysis of a determinate body of (empirical) data, in order to discover recurring relationship among phenomena”. Ilmu hukum dalam penerapan dan perkembangannya tidak hanya digunakan sebagai “tools” atau alat untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian, tetapi hukum juga merupakan tujuan dari berbagai proses kehidupan. Perkembangan ilmu hukum yang dinamis inilah yang berhasil dicerna dan dituangkan dalam rangkaian tulisan AKTUALISASI HUKUM KONTEMPORER: Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional oleh komunitas Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2011 dan 2013. Dalam buku ini hukum digambarkan secara komprehensif dan aktual serta dianalisis sesuai latar belakang dan keahlian masing-masing penulis. Buku ini secara general mampu memberikan gambaran berbagai pemikiran hukum, sebagai respons atas dinamika Hukum Nasional dan Internasional.

Senin, 09 Maret 2015

Penyertaan Dalam Sumpah Palsu



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Istilah "kriminalisasi KPK" kembali mengemuka menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri atas sangkaan penyertaan dalam sumpah palsu sebagaimana diancam dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kendatipun demikian, istilah kriminalisasi tidaklah tepat secara teoretis. Kriminalisasi adalah bagian dari kebijakan hukum pidana berupa proses penetapan suatu perbuatan yang tadinya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana. Tulisan singkat ini akan mengulas dua hal. Pertama, terkait hal ihwal penangkapan dan penahanan itu sendiri. Kedua, mengenai pasal yang disangkakan.

Jumat, 20 Februari 2015

MENYANDERA DENGAN STATUS TERSANGKA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

DALAM perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana, berkorelasi positif dengan pembuktian. Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keada- annya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

IMUNITAS DALAM HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Harian Kompas menerbitkan artikel tiga kolega saya: Denny Indrayana, "Urgensi Perppu Perlindungan KPK" (3/2); Amzulian Rifai, "Imunitas Terbatas" (4/2); dan Zainal Arifin Mochtar, "Berdiri Bersama Memberantas Korupsi" (11/2).

Intisari tulisan Denny dan Amzulian pada dasarnya sama: perlu memberi imunitas kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama menjabat dan menjalankan tugas. Amzulian bahkan mengusulkan tidak hanya pemimpin KPK yang diberi imunitas, tetapi juga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Zainal berpendapat, perlu adanya perlindungan terhadap KPK dalam melaksanakan tugas tanpa menyebutkan imunitas kepada pemimpinnya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Saya cenderung sependapat dengan Zainal, tetapi perlu dijelaskan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud UNCAC.