Minggu, 06 Maret 2016

AKTA KELAHIRAN - MELINDUNGI ANAK

Akta kelahiran-Akta otentik-Melindungi anak

Oleh : Beniharmoni Harefa

Pada Maret 2015 yang lalu, YT seorang anak terpidana mati kasus pembunuhan, menjadi perbincangan publik. Berita mencuat karena YT diduga berusia anak. Berdasarkan surat baptis dan pengakuan, YT masih belum berumur 18 tahun.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada YT, karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga orang yang berinisial KZ, JG, RH di tahun 2012. Pembunuhan tersebut dilakukan, saat korban hendak membeli tokek, di salah satu desa di Pulau Nias.

PENERAPAN DIVERSI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak
-Foto:www.adeca.alabama.gov.co.id

Oleh : Beniharmoni Harefa


Diversi berbasis keadilan restoratif menjadi hal mendasar, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang terbaru. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, diversi wajib diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana anak.



Maka untuk melatih penerapan diversi tersebut, pada 1-2 Oktober 2015, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) kepada setiap pihak yang terlibat dalam forum diversi. Bertindak selaku fasilitator ToT Misran Lubis, yang merupakan Direktur Eksekutif PKPA.

Sabtu, 05 Maret 2016

DIVERSI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Menempatkan anak dalam Sistem Peradilan Pidana berdampak buruk bagi masa depan Anak.
-Foto:www.davisvanguard.org

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Indonesia secara tegas mengatur perihal diversi berbasis keadilan restoratif. Diversi dan keadilan restoratif merupakan hal paling mendasar yang membedakan UU No 11 Tahun 2012 dengan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.




Maka untuk mensosialisasikan perubahan itu, pada Selasa 21 Mei 2013, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, menyelenggarakan Sosialisasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif). 






Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Dr. Marlina, S.H.,M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga sebagai ahli sistem peradilan pidana anak.





Tulisan berikut, merupakan materi serta hasil diskusi dari sosialisasi tersebut. Penulis mengelaborasi dari makalah Dr Marlina dan dari diskusi yang berkembang pada pertemuan dimaksud. Tulisan mengulas konsep dan tujuan diversi, serta kaitan diversi dengan keadilan restoratif.



Kamis, 25 Februari 2016

MENELISIK KASUS SAIPUL JAMIL

(sumber gambar : inilah.com)

Oleh : Reza Indragiri Amriel
(Lulusan Psikologi UGM; Pegiat Gerakan Indonesia Beradab)

Pedangdut Saipul Jamil diringkus polisi setelah dilaporkan berbuat tidak senonoh oleh korbannya. Korban tersebut adalah seorang remaja lelaki berusia sekitar 17 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seketika bertindak. KPAI, antara lain, mengeluarkan delapan butir pernyataan sikapnya atas kasus Saipul tersebut dan disertai rekomendasi terkait dengan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Di dalam pernyataan KPAI tercantum kata ’’pedofilia’’ dan ’’homoseksual’’. Dua kata yang kemudian ditanggapi beragam. Termasuk kecaman oleh kalangan pro-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) karena dianggap mengaitngaitkan pedofilia sebagai kejahatan dengan homoseksual sebagai suatu pilihan orientasi seksual.

Senin, 01 Februari 2016

BACAAN ANAK PADA PENDIDIKAN HOLISTIK

(sumber gambar : gambar.co.id)

Oleh : H WITDARMONO
(Penerbit Koran Anak)

Saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Program Penumbuhan Budi Pekerti kepada para kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia di Jakarta, 10 Juli 2015, Mendikbud Anies Baswedan memberi perhatian khusus pada nilai kelima gerakan itu: pengembangan potensi utuh siswa.

Katanya, tugas yang harus dilakukan mendorong kecakapan dasar atas minat anak adalah mewajibkan murid 15 menit pertama membaca buku selain buku mata pelajaran. Melalui buku yang dibaca, potensi siswa tumbuh bersamaan dengan terciptanya ruang mengembangkan minat dan bakatnya.

Perkataan Mendikbud itu benar. Membaca (dan menulis) bukanlah kemampuan alami macam berbicara atau menangis, tetapi harus dipelajari dan sangat terkait dengan pengembangan serta pertumbuhan otak manusia (IY Liberman, D Shankweiler, dan AM Liberman, 1989; GR Lyon, 1998). Membaca butuh pembelajaran, pendidikan, dan budaya.

Minggu, 24 Januari 2016

KOMITMEN PERLINDUNGAN ANAK

(sumber gambar : beritasatu.com)

Oleh : Asrorun Ni’am Sholeh 
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI)

Selepas Asar, suasana di Kantor Kepresidenan masih lengang. Baru beberapa pejabat negara saja yang hadir, di antaranya Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Mendikbud Anies Baswedan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Selain saya sendiri, tentu saja. Sore itu kami dipersilakan menunggu di ruang protokoler Istana. Beberapa jurnalis sibuk mempersiapkan alat-alat rekam mereka di press room . Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menjelaskan, rapat terbatas akan dimulai setengah jam lagi. Seiring itu pula, beberapa menteri hadir satu per satu. Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan tampak berjalan cepat diiringi sejumlah ajudan.

Sabtu, 19 Desember 2015

QUO VADIS SIDANG MKD

(sumber gambar : sp.beritasatu.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD) kini tengah bergulir. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengadu, dan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, telah diperiksa. Tidak tanggung-tanggung, sidang MKD kali ini digelar untuk menyidangkan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto (SN). Sang pimpinan wakil rakyat itu, sebagai teradu, dilaporkan karena melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI terkait percaloan dan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.

Senin, 07 Desember 2015

REKAMAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Kasus ini sedang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Dewan. Dengan menggunakan logika jungkir balik, beberapa anggota MKD mempertanyakan legal standing dan motivasi Sudirman Said untuk mengadukan persoalan tersebut ke MKD.

Senin, 23 November 2015

MEMPERDAGANGKAN PENGARUH

(sumber gambar : s-hukum.blogspot.com)

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Politisi Senayan kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, kali ini yang dicatut adalah nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Jika pencatutan nama itu terbukti, politisi tersebut tidak hanya melanggar etika sebagai anggota DPR, tetapi terdapat indikasi yang kuat telah melakukan pelanggaran hukum. Paling tidak, sang politisi dapat dijerat memperdagangkan pengaruh. Trading in influence atau memperdagangkan pengaruh tidak terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi secara jelas diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Rabu, 04 November 2015

ANAKMU BUKAN MILIKMU

(sumber gambar : nafirikasih.blogspot.com)

Oleh : Kahlil Gibran
(Pujangga Lebanon)

Anakmu bukan milikmu
Mereka putra-putri Sang Hidup yang rindu pada diri sendiri
Lewat engkau mereka lahir, namun tidak dari engkau
Mereka ada padamu, tetapi bukan hakmu

Berikan mereka kasih sayangmu, tetapi jangan paksakan bentuk pikiranmu
Sebab pada mereka ada alam pikiran sendiri
Patut kau berikan rumah untuk raganya, tetapi tidak untuk jiwanya
Sebab jiwa mereka adalah penghuni masa depan
Yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam impian