Jumat, 20 Februari 2015

MENYANDERA DENGAN STATUS TERSANGKA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

DALAM perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana, berkorelasi positif dengan pembuktian. Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keada- annya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

IMUNITAS DALAM HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Harian Kompas menerbitkan artikel tiga kolega saya: Denny Indrayana, "Urgensi Perppu Perlindungan KPK" (3/2); Amzulian Rifai, "Imunitas Terbatas" (4/2); dan Zainal Arifin Mochtar, "Berdiri Bersama Memberantas Korupsi" (11/2).

Intisari tulisan Denny dan Amzulian pada dasarnya sama: perlu memberi imunitas kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama menjabat dan menjalankan tugas. Amzulian bahkan mengusulkan tidak hanya pemimpin KPK yang diberi imunitas, tetapi juga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Zainal berpendapat, perlu adanya perlindungan terhadap KPK dalam melaksanakan tugas tanpa menyebutkan imunitas kepada pemimpinnya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Saya cenderung sependapat dengan Zainal, tetapi perlu dijelaskan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud UNCAC.

Jumat, 03 Oktober 2014

"KONFLIK" jadi "PERPECAHAN" ???

Hitam putih adalah harmoni, bukan untuk saling membenci. 
Layaknya papan catur, tak akan ada permainan jika hanya ada satu warna.
(Anonim)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebagai kumpulan dari beberapa orang, suatu keniscayaan bila sebuah perkumpulan (organisasi) tidak pernah mengalami namanya konflik. Ibarat bumbu dalam makanan, perkumpulan terasa tak sedap jika tanpa konflik. Juga tidak jarang, akibat konflik, suatu perkumpulan harus memilih bubar. Dengan alasan “konflik” yang terjadi, tidak mampu lagi untuk diselesaikan.

Minggu, 28 September 2014

"QUO VADIS" KASUS HAMBALANG


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Demikian petuah lama yang mengandung kedalaman makna bahwa hukum adalah panglima dalam menyelesaikan setiap perkara tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor non-yuridis seperti politik, kekuasaan, ekonomi, dan seterusnya.

ANATOMI MALAPRAKTIK DOKTER


Oleh : Muladi
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro Semarang)

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada gonjang-ganjing dunia kedokteran.

Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung, 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidana dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.

Kamis, 18 September 2014

J.E. Sahetapy, Seorang Penjaga Nurani Hukum




Apa dan siapa Profesor J.E. Sahetapy, yang begitu "galak" ketika menguji para calon hakim agung di DPR? Bahkan seorang calon, Benjamin Mangkudilaga, cukup populer sebagai hakim yang jujur dan sederhana, ditanya oleh Sahetapy tentang hadiah rumah yang diterima Benjamin. Tidakkah itu menimbulkan konflik kepentingan? Jawab yang ditanya, rumah itu belum dimilikinya. Dengan cepat, sang penguji langsung menimpali jawaban itu: "Saya tanya, apakah itu tidak menimbulkan conflict of interest?"

Jumat, 12 September 2014

Menakar Syarat Penahanan


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap kedua unsur pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam menjunjung tinggi semboyan polisi modern, melayani dan menjaga.

Selasa, 12 Agustus 2014

SAKSI PALSU SENGKETA PILPRES


Oleh : Beniharmoni Harefa

Suasana sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 8 Agustus yang lalu, "…ada tiga keberatan yang ingin saya sampaikan terkait rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden di KPUD Jepara……" kata Bendot salah seorang saksi dalam persidangan di MK. Keberatan pertama, terkait dengan laporan relawan Prabowo-Hatta tentang pembagian mi instan dan uang sebesar Rp 5.000 untuk menggiring warga memilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hakim: "Apa anda tahu siapa yang bagi-bagi mi instan? Kapan dibaginya? di mana pembagiannya?" Bendot : "Enggak tahu. Saya cuma dapat laporan dari tim relawan”. (Kompas.com, 8/8/2014).

Jumat, 08 Agustus 2014

AQJ dan Peradilan Pidana Anak


Oleh : Putri Kusuma Amanda 
(Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP UI)

Di tengah hiruk-pikuk berita mengenai pemilihan presiden dan mudik, satu isu penting tampaknya luput dari pemberitaan. Isu itu mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang harus sudah efektif diterapkan pada Agustus 2014. Ia semakin penting setelah sebuah putusan yang tak kalah hangatnya atas perkara AQJ. Sayangnya lagi, berita itu tenggelam oleh dinamika politik di sini.

Kamis, 07 Agustus 2014

MEMBUKTIKAN KECURANGAN PILPRES


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Tiga hari pasca pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan dan mengesahkan pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2014-2019, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.