Jumat, 29 April 2016

ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI

Keterangan Ahli yang objektif sangat diperlukan dalam Peradilan Hukum. 
-Ilustrasi : www.kompas.com

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di Mahkamah Konstitusi, salah satu alat bukti yang sering dihadirkan dalam persidangan-selain alat bukti keterangan saksi dan surat-adalah keterangan ahli. Bahkan, dalam hukum pembuktian modern, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang berlaku secara universal selain testimoni, dokumen, dan bukti fisik (real/physical evidence).

Arthur Best dalam Evidence dan Ian Dennis dalam The Law Evidence, serta Tristam Hodgkinson dan James Mark dalam Expert Evidence berpendapat bahwa paling tidak ada lima hal terkait keterangan ahli.

Kamis, 21 April 2016

USIA PERKAWINAN PROGRESIF

Batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Putusan MK menolak menaikkan, karena dinilai masih tetap relevan. -Foto ilustrasi : www.merdeka.com

Oleh : SUTEKI
(Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat FH UNDIP Semarang)

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sontak menyatakan kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Putusan MK terkait Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 menjadi sangat terbuka untuk diperdebatkan (debatable).

Rabu, 20 April 2016

PELAKU DAN KORBAN PENCABULAN, SAMA-SAMA ANAK

Pelaku pencabulan terhadap anak, tetap dapat dipidana meski pelaku masih tergolong Anak. -Foto:ilustrasi

Oleh : Beniharmoni Harefa

Seandainya pelaku dan korban tindak pidana pencabulan, sama-sama tergolong anak, maka bagaimana penanganannya dari perspektif hukum pidana ? 


Agar tidak bias makna, dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan UU a quo, dapat dipahami bahwa seseorang (anak) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yakni anak antara umur 12 sampai 18 tahun. Konsekuensi logis, kurang dari 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan lebih dari 18 tahun sudah termasuk dewasa.

Rabu, 13 April 2016

LISTRIK PADAM, PERSIAPAN UN TAK OPTIMAL

Krisis listrik di Pulau Nias sejak 1 April yang lalu, mengganggu persiapan para siswa menghadapi Ujian Nasional (UN). -Ilustrasi gambar: Harian Analisa/ Selasa, 12 April 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 00.00 Wib, Jumat 1 April 2016 yang lalu, sebagian besar wilayah di Pulau Nias, gelap gulita. Aliran listrik ke rumah-rumah warga, diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal, mulai 4 April 2016, ujian nasional (UN) bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Nias. Hingga UN berakhir pada 7 April, pemadaman listrik pun tak kunjung usai.

Selasa, 12 April 2016

KEADILAN APA YANG ADIL UNTUK AKIL ?

Keadilan Apa Yang Adil Untuk Akil? -Harian Sinar Indonesia Baru SIB/ 24 Okt 2013

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sudah lebih 2 pekan, pemberitaan tentang Akil Mochtar mewarnai media massa tanah air. Betapa tidak sang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sulit menghindar dan berkata “tidak” pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bukan hanya korupsi yang dijerat kepada mantan “sang negarawan”, dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam ruangannya juga masih menjadi pembicaraan hangat khalayak. Kendati hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Akil negatif mengkonsumsi narkotika, namun kiranya keberadaan barang terlarang itu di dalam ruangan Ketua MK dapat dijelaskan.

KEADILAN HUKUM BAGI ANAK NAKAL

Keadilan Hukum Bagi Anak Nakal -Harian Sinar Indonesia Baru SIB/30 Okt 2013

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.

Senin, 11 April 2016

My books





Dear friends,
khususnya aktifis, pengajar dan peneliti perlindungan anak

Sebagai wujud kecintaan pada dunia perlindungan anak, saya mencoba mendokumentasikan beberapa karya tulis ke dalam bentuk buku dan telah diterbitkan. Salah satu tujuannya sebagai referensi, guna mempermudah para pegiat perlindungan anak (termasuk: dosen, praktisi, mahasiswa, dan kalangan umum) dalam mempelajari dan memahami hal-hal terkait perlindungan anak.







Dibawah ini buku-buku yang pernah saya tulis, perihal perlindungan anak. Buku bisa diperoleh diberbagai toko buku, atau bisa juga melalui website penerbitnya, atau pesan melalui blog ini. Buku akan dikirim langsung ke alamat pemesan.

1. Aktualisasi Hukum Kontemporer Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional (Penerbit : Genta Press Yogyakarta)








Buku ini sebenarnya kumpulan tulisan dari teman-teman, komunitas Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 2011 dan 2013. Dalam buku ini hukum digambarkan secara komprehensif dan aktual serta dianalisis sesuai latar belakang dan keahlian masing-masing penulis. Buku ini secara general mampu memberikan gambaran berbagai pemikiran hukum, sebagai respons atas dinamika hukum Nasional dan Internasional.

Secara khusus, dalam buku ini saya membahas perihal Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bahwa Diversi berbasis Restorative Justice yang baru saja diterapkan di Indonesia melalui UU No 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, menurutku diversi itu memberikan perlindungan terhadap hak asasi anak. Meski diversi tersebut masih menemui kelemahan-kelemahan.

Buku ini diterbitkan oleh Genta Press Yogyakarta. Jika berminat bisa pesan melalui blog ini (tinggalkan pesan atau email ke beni_harefa@yahoo.com) atau langsung melalui website :

http://www.gentabookstore.com/aktualisasi-hukum-kontemporer-respons-atas-persoalan-hukum-nasional-dan-internasional/


2. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak (Penerbit : Deepublish Yogyakarta)




Buku ke 2 ini, mengulas terkait isu-isu penting dalam upaya perlindungan hukum bagi anak. Perlindungan hukum bagi anak penyalahguna narkotika, perlindungan hukum bagi pekerja anak, perlindungan hukum bagi anak korban trafficking, perlindungan hukum anak korban kekerasan di sekolah, perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan pornografi, perlindungan hukum bagi anak dalam peradilan pidana, perlindungan hukum bagi anak dalam peradilan pidana, perlindungan hukum bagi anak yang dilibatkan dalam aksi teror, diulas baik dari sisi normatif dipadukan dari sisi praktis. Realitas perlindungan anak secara praktik ketika saya menjadi staf advokasi di Lembaga Perlindungan Anak (PKPA Nias).
Buku ini diterbitkan oleh Deepublish Yogyakarta. Jika berminat bisa pesan melalui blog ini (tinggalkan pesan atau email ke beni_harefa@yahoo.com) atau pesan langsung melalui website :

http://www.deepublish.co.id/penerbit/buku/915/Kapita-Selekta-Perlindungan-Hukum-bagi-Anak


3. Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia (Penerbit : Deepublish Yogyakarta)





Pada buku ke 3 ini, saya menulis bersama teman mahasiswa program doktor ilmu hukum ugm jogja. Tentunya, bagian saya seputar perkembangan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, sedangkan, rekan menulis perihal seputar perkembangan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.

Khusus tentang perkembangan seputar sistem peradilan pidana anak, saya mengelaborasi lagi perihal diversi. Bab pertama diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bab kedua mediasi penal dalam sistem peradilan pidana anak. Bab ketiga perlindungan hak anak melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak.

Buku ini diterbitkan oleh Deepublish Yogyakarta. Jika berminat bisa pesan melalui blog ini (tinggalkan pesan atau email ke beni_harefa@yahoo.com) atau langsung pesan melalui website :
http://www.deepublish.co.id/penerbit/buku/916/Seputar-Perkembangan-Sistem-Peradilan-Pidana-Anak-Tindak-Pidana-Narkotika-di-Indonesia



Selasa, 15 Maret 2016

KASUS SAIPUL JAMIL DIHENTIKAN, MUNGKINKAH ?

Kasus Saipul Jamil Dihentikan, Mungkinkah ? - Harian Analisa/Jumat 26 Feb 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku kali ini seorang figur publik di dunia hiburan tanah air, Saipul Jamil. Bang Ipul, begitu ia akrab dipanggil, menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun, berinisial DS. Mantan suami Dewi Persik itu, dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut, jika terbukti bersalah, ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, menanti Saipul.

Pasca penetapan Saipul sebagai tersangka, santer terdengar kabar, jika kasus ini hendak dihentikan. Entah siapa yang mulai menghembuskan, namun pihak polisi dengan tegas membantah kabar tersebut. Kasus pencabulan anak di bawah umur, jelas tidak dapat dihentikan. Delik pencabulan anak bukan delik aduan. Negara sangat serius memberikan perlindungan hukum bagi anak. Namun, dalam praktek, tidak jarang terjadi kasus pencabulan anak dihentikan.

FOTO ANAK DIHUKUM - DI MEDIA SOSIAL

Foto Anak Dihukum - di Media Sosial - Harian Analisa/ Selasa 19 Jan 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Belum lama ini, di media sosial (facebook) beredar sebuah foto empat orang siswa setingkat SMA. Di dalam foto terlihat keempat siswa sedang duduk (jongkok) di lantai kelas sekolah, masing-masing siswa terlihat menjepit dengan bibirnya dua batang rokok yang sudah dibakar. Dari keterangan gambar yang diberikan sang pengupload (yang memasukkan gambar ke media sosial), bahwa keempat siswa ini sedang menjalani sanksi (hukuman) sebagai akibat perbuatan mereka yang kedapatan merokok pada jam pelajaran sekolah.

Tindakan pengupload yang merupakan guru dari siswa-siswa yang disanksi itu, sontak ditanggapi beragam oleh para netizen (pengguna media sosial). Pro dan kontra menghiasi komentar-komentar sebagai reaksi menyebarnya foto itu. Sang guru dengan entengnya menjawab : “ini adalah sanksi bagi siswa yang membandel”.

Merespon tindakan sang guru, tulisan berikut hendak memberi “sedikit” sumbangsih pemikiran menyangkut penyebaran/ publikasi identitas anak. Hal tersebut berkaitan dengan pertama, apakah sanksi yang diberikan guru kepada siswa sudah tepat. Kedua, bagaimana pengaturan perihal penyebaran/ publikasi identitas anak dalam aturan hukum kita. Ketiga atau yang terakhir apakah si penyebar foto anak dapat dikenakan sanksi.

PEMILUKADA DAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK

Pemilukada dan Upaya Perlindungan Anak - Harian Analisa/Rabu 9 Des 2015

Oleh : Beniharmoni Harefa

“ Anakmu bukanlah milikmu,….patut kau berikan rumah untuk raganya, tetapi tidak untuk jiwanya. Sebab jiwa mereka (anak) adalah penghuni masa depan yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam impian…”. Sepenggal puisi Kahlil Gibran ini memiliki arti mendalam bagi upaya perlindungan anak. Pujangga Lebanon itu, hendak mengingatkan kita betapa anak adalah harapan masa depan. Kemajuan suatu Negara di masa depan, turut ditentukan oleh bagaimana anak dipersiapkan menghadapi masa depan.

Upaya perlindungan terhadap anak memang telah menjadi komitmen global dan nasional. Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No 36 Tahun 1990. Konstitusi Negara kita, juga mengamanatkan kewajiban Negara dalam pemenuhan hak-hak anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”