Selasa, 24 April 2018

DELIK KORUPSI DALAM RUU HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Tim Pemerintah yang dipimpin Prof Enny Nurbaningsih juga melibatkan beberapa guru besar hukum pidana, antara lain Prof Muladi, Prof Barda Nawawi Arief, Prof Nyoman Serikat Putrajaya (Universitas Diponegoro); Prof Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia); serta Prof Marcus Priyo Gunarto dan Prof Eddy OS Hiariej (Universitas Gadjah Mada). Dimasukkannya delik korupsi ke RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, kemudian diubah jadi RUU HP) telah melalui perdebatan panjang dengan dasar argumentasi.

Kamis, 12 April 2018

PASCA PENETAPAN 38 TERSANGKA ANGGOTA DEWAN




Oleh : Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)


Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, memasuki babak baru. Pasca Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 yang lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang mantan anggota dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ke 38 orang ini, diduga menerima suap dari Gatot, untuk melancarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selasa, 28 November 2017

Empat Isu Penting Merespons Pandangan Prof Eddy OS Hiariej



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH Unpad Bandung)

Pada awal artikel ini, penulis mengapresiasi kesediaan redaksi KORAN SINDO untuk memuat secara berturut-turut pendapat saya dan Prof Eddy OS Hiariej sekitar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyadapan dan Analogi.

Senin, 27 November 2017

INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(sumber gambar : mykxlg.com)
Oleh : Beniharmoni Harefa

Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Indonesia telah memberi banyak terobosan baru. Khususnya mengenai pengaturan DIVERSI dan RESTORATIF JUSTICE.

Rabu, 22 November 2017

PROSES HUKUM KETUA DPR



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik. Sebelumnya, penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan lewat putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Kali ini bahkan Novanto ditahan karena beberapa kali mangkir atas panggilan KPK, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jumat, 17 November 2017

Membangun Karakter Hukum yang Efesien, Bermanfaat & Menyejahterakan



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH Universitas Padjajaran Bandung)

Seorang Minah telah men­cu­­ri tiga buah kakao di sua­­tu tempat di Jawa Te­ngah dipastikan ancaman h­u­ku­m­an maksimal 5 tahun (Pasal 362) dan semua unsur tindak pi­dana pencurian dipenuhi. Di te­m­pat lain, A pemegang saham ma­yoritas melaporkan B pe­me­gang saham minoritas dengan pe­malsuan surat (Pasal 263 dan Pa­sal 266 KUHP). Kemudian j­u­ga ada seorang anak telah m­e­nun­t­­ut kerugian kepada ibunya de­­ngan tuntutan sebesar Rp1 mi­­liar karena ibu lalai m­­e­nye­le­saikan masalah warisan. Selain ­itu, ada perkara perceraian an­ta­ra suami dan istri sampai pada tingk­at kasasi di MA.

Jumat, 13 Oktober 2017

MEMAHAMI ANALOGI DAN IHWAL OTT KPK



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Sebelum menanggapi artikel Prof Romli Atmasasmita di harian ini, Rabu 11 Oktober 2017, pertama-tama saya perlu menyampaikan apresiasi kepada KORAN SINDO yang memberi tempat perdebatan akademik yang sehat antara Prof Romli dan saya.

ANALOGI, OTT DAN FUNGSI KPK


Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH UNPAD Bandung)

Artikel Prof Edward OS Hiariej (Prof Eddy) sebagai respons artikel saya di KORAN SINDO 5 Oktober 2017 mencantumkan empat variabel. Pertama, tertangkap tangan dibedakan dengan penjebakan. Kedua, percobaan dalam konteks hasil dari OTT. Ketiga, analogi merupakan cara yang bersangkutan membaca peristiwa hasil OTT. Keempat, dengan percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Tertangkap Tangan, Percobaan, Penjebakan, dan Analogi


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Hari ini pada 5 Oktober 2017 menerbitkan artikel Prof Romli Atmasamita dengan judul “Apakah OTT KPK Legal atau Ilegal“ sebagai tanggapan atas artikel saya sehari sebelumnya dengan judul “Legalitas OTT KPK“. Tulisan berikut ini membahas empat isu yang diperdebatkan antara Prof Romli dan saya.

Kamis, 05 Oktober 2017

APAKAH OTT KPK LEGAL ATAU ILEGAL ?


Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH Unpad)

Kemarin artikel Prof Edward Hiariej dari Universitas Gadjah Mada yang berjudul ”Legalitas OTT KPK” diterbitkan oleh harian ini menanggapi artikel saya dengan judul ”OTT KPK ” yang diterbitkan harian ini Senin, 2 Oktober 2017.