Senin, 08 Juni 2020

URGENSI KUHP BARU


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Pada 17 Agustus 2019, Negara Kesatuan Republik Indonesia genap berusia 74 tahun. Dalam konteks tata hukum Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber tertib hukum sebab sejak saat itu yang berlaku adalah hukum nasional Indonesia.

PERCOBAAN DAN PEMBANTUAN DALAM DELIK KORUPSI


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

PASAL 15 Undang-Undang Tipikor menyatakan setiap orang yang melakukan percoban, pembantuan, atau permufatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa sehingga baik percobaan maupun pembantuan dianggap sama dengan perbuatan selesai atau vooltoid.

MENJAWAB KEBERATAN KPK


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kala itu ada sepuluh alasan KPK untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RUU HP.

Rabu, 06 Mei 2020

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE APPROACH)



Oleh: Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta)

Paradigma hukum pidana modern, lebih menekankan kepada pendekatan keadilan restoratif. Salah satu penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan telah dinormakan di Indonesia, yaitu dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Rabu, 29 Mei 2019

MAKAR, HASUT, ATAU HOAKS





Oleh :
Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pasca-pemilihan umum serentak pada 17 April 2019, eskalasi politik terus meningkat, terutama menjelang penetapan hasil pemilu 22 Mei 2019. Kendati terdapat banyak kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu, harus diakui bahwa secara umum pemilu berjalan dengan aman, tertib, dan damai.

Minggu, 21 April 2019

MENYONGSONG 101 TAHUN KUHP KOLONIAL


Muladi
(Tim Ahli Pemerintah Penyusun RKUHP/ RUU Hukum Pidana)

Secara tidak sadar para dosen hukum pidana di perguruan tinggi telah terlena menggunakan KUHP kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad sebagai salah satu sumber materi ajarannya dan para penegak hukum pidana juga telah hanyut menerapkannya dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana.

MEMAHAMI KONSEP RUU HUKUM PIDANA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Rasmala Aritonang dalam artikel nya di KOMPAS pada 14 Juli 2018 sebanyak dua kali menyebut nama saya.

Pertama, berkaitan dengan tulisan saya di harian yang sama, 12 Juli 2018, dengan judul “Menjawab Keberatan KPK “. Kedua, terkait per nya - ta an saya pada 2013. Se benarnya terkait pernyataan ter sebut, pernah diungkap oleh Rasmala di Koran TEMPO , 26 Juni 2018, dan sudah saya jawab di media yang sama, 4 Juli 2018. Na mun, entah apa yang menjadi intensi Rasmala untuk mengulangi lagi penyataan saya tersebut. Oleh karena itu, saya merasa perlu menulis artikel ini agar tidak terjadi dis torsi informasi kepada publik. Kurang dari 5 tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi III DPR terkait RUUHP yang saat itu sedang dibahas.

PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN LUAR BIASA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

"…theoretische uiteenzettingen… strafbare feit definieren als de normovertreding, waaraan de overtreder schuld heeft en waarvan de bestraffing dienstig is voor de handhaving der rechtsorde en de behartiging van het algemeen welzijn"Pompe.

PIDANA KORUPSI KORPORASI


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pada Kamis, 11 Oktober 2018, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa korporasi sebagai pelaku korupsi. 

Dalam sidang perdana, KPK mendakwa PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusantara Konstruksi Enjiniring yang diwakili Djoko Eko Suprastowo sebagai direktur utama. Bahkan, saat ini, KPK mencoba membidik korporasi yang acapkali melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Rabu, 03 April 2019

PENYIDIK TUNGGAL DALAM KASUS KORUPSI



Eddy OS Hiariaj
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Boleh jadi Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia di mana kewenangan untuk menyidik kasus korupsi diserahkan kepada lebih dari satu lembaga, masing-masing adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.