Minggu, 21 April 2019

MENYONGSONG 101 TAHUN KUHP KOLONIAL


Muladi
(Tim Ahli Pemerintah Penyusun RKUHP/ RUU Hukum Pidana)

Secara tidak sadar para dosen hukum pidana di perguruan tinggi telah terlena menggunakan KUHP kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad sebagai salah satu sumber materi ajarannya dan para penegak hukum pidana juga telah hanyut menerapkannya dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana.

MEMAHAMI KONSEP RUU HUKUM PIDANA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Rasmala Aritonang dalam artikel nya di KOMPAS pada 14 Juli 2018 sebanyak dua kali menyebut nama saya.

Pertama, berkaitan dengan tulisan saya di harian yang sama, 12 Juli 2018, dengan judul “Menjawab Keberatan KPK “. Kedua, terkait per nya - ta an saya pada 2013. Se benarnya terkait pernyataan ter sebut, pernah diungkap oleh Rasmala di Koran TEMPO , 26 Juni 2018, dan sudah saya jawab di media yang sama, 4 Juli 2018. Na mun, entah apa yang menjadi intensi Rasmala untuk mengulangi lagi penyataan saya tersebut. Oleh karena itu, saya merasa perlu menulis artikel ini agar tidak terjadi dis torsi informasi kepada publik. Kurang dari 5 tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi III DPR terkait RUUHP yang saat itu sedang dibahas.

PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN LUAR BIASA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

"…theoretische uiteenzettingen… strafbare feit definieren als de normovertreding, waaraan de overtreder schuld heeft en waarvan de bestraffing dienstig is voor de handhaving der rechtsorde en de behartiging van het algemeen welzijn"Pompe.

PIDANA KORUPSI KORPORASI


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pada Kamis, 11 Oktober 2018, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa korporasi sebagai pelaku korupsi. 

Dalam sidang perdana, KPK mendakwa PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusantara Konstruksi Enjiniring yang diwakili Djoko Eko Suprastowo sebagai direktur utama. Bahkan, saat ini, KPK mencoba membidik korporasi yang acapkali melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Rabu, 03 April 2019

PENYIDIK TUNGGAL DALAM KASUS KORUPSI



Eddy OS Hiariaj
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Boleh jadi Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia di mana kewenangan untuk menyidik kasus korupsi diserahkan kepada lebih dari satu lembaga, masing-masing adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rabu, 04 Juli 2018

MEMAHAMI DELIK KORUPSI DI RANCANGAN KUHP



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Koran Tempo edisi 26 Juni 2018 menerbitkan artikel Rasmala Aritonang. Artikel tersebut menanggapi tulisan saya di harian Kompas dan pernyataan saya pada 2013. Kurang dari lima tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat itu sedang dibahas.

Selasa, 19 Juni 2018

"LEX SPECIALIS" DALAM HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Dirumuskannya beberapa pasal tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang_undang Hukum Pidana, telah menimbulkan kontroversi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden agar tidak memasukan delik korupsi dalam RUU HP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta Presiden untuk tidak memasukan pasal-pasal terkait pelanggaran Berat HAM ke dalam RUU HP.

Selasa, 24 April 2018

DELIK KORUPSI DALAM RUU HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Tim Pemerintah yang dipimpin Prof Enny Nurbaningsih juga melibatkan beberapa guru besar hukum pidana, antara lain Prof Muladi, Prof Barda Nawawi Arief, Prof Nyoman Serikat Putrajaya (Universitas Diponegoro); Prof Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia); serta Prof Marcus Priyo Gunarto dan Prof Eddy OS Hiariej (Universitas Gadjah Mada). Dimasukkannya delik korupsi ke RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, kemudian diubah jadi RUU HP) telah melalui perdebatan panjang dengan dasar argumentasi.

Kamis, 12 April 2018

PASCA PENETAPAN 38 TERSANGKA ANGGOTA DEWAN




Oleh : Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)


Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, memasuki babak baru. Pasca Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 yang lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang mantan anggota dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ke 38 orang ini, diduga menerima suap dari Gatot, untuk melancarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selasa, 28 November 2017

Empat Isu Penting Merespons Pandangan Prof Eddy OS Hiariej



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH Unpad Bandung)

Pada awal artikel ini, penulis mengapresiasi kesediaan redaksi KORAN SINDO untuk memuat secara berturut-turut pendapat saya dan Prof Eddy OS Hiariej sekitar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyadapan dan Analogi.