Dalam beberapa kasus korupsi sering digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat 1 menegaskan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
Pasal 3 menegaskan : "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
Perbuatan yang dilarang dalam kedua pasal di atas adalah :
- Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah apakah benar perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa telah adanya motivasi untuk melakukan suatu perbuatan pidana yang mana perbuatan tersebut dimaksudkan supaya dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi, hingga menimbulkan akibat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar terwujud. Motivasi adalah suatu hal yang melatar belakangi sesuatu. Perbuatan : memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan, atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat: merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Ketiganya ini harus terwujud. Dalam hal akibat terwujud, namun selama motivasi dan perbuatan tidak ada kausalitas dengan akibat ini, maka tidak dapat dikatakan tindak pidana. Dapat saja terjadi kerugian Negara namun dalam konteks administrasi atau perdata.