Rabu, 10 Mei 2017

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN


Oleh : SRI WIYANTI EDDYONO
(Dosen Departemen Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta, Dengan Spesialisasi Hukum Perempuan dan Anak, Viktimologi, dan Hukum Hak Asasi Manusia)

Sungguh mengejutkan. Badan Statistik Indonesia melaporkan sekitar 28 juta perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan (Kompas, 31/10/2016). Coba bandingkan dengan data Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Disebutkan bahwa 245.548 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan ke 820 instansi penegak hukum dan lembaga layanan korban 2016.

Selasa, 11 April 2017

KELEMAHAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK FORMAL


Oleh : Beniharmoni Harefa

Sudah banyak artikel yang menulis, terkait perlunya perlindungan bagi anak yang ditempatkan dalam sistem peradilan pidana formal. Mengapa? karena banyak dampak buruk, saat anak ditempatkan dalam sistem peradilan pidana formal. Baik dampak psikologis, fisik, dan sosial.

Dampak buruk itu terjadi, tatkala sistem peradilan pidana formal memiliki kelemahan. Adapun kelemahan-kelemahan sistem peradilan pidana anak formal, menurut saya, yakni :

Senin, 10 April 2017

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

(sumber gambar : kresge.ucsc.edu)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Restorative justice memiliki akar-akarnya yang kuat hampir di semua kebudayaan-kebudayaan utama dunia, dari Arab kuno, peradaban Yunani dan Romawi, peradaban Hindu di India, tradisi-tradisi Buddhis, Tao dan Konfusian (John Braithwaite, Restorative Justice : Assesing Optimistic and Pessimistic Account)

Senin, 27 Maret 2017

JUSTICE COLLABORATOR


Oleh : EDWIN PARTOGI 
(Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK))

Pada kasus megakorupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan sejumlah anggota DPR, telah ditetapkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Keduamantan petinggi Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

MEMBANGUN PENDIDIKAN ALA FINLANDIA



Oleh : MARTHUNIS 
(Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Aceh;
Kandidat Master in Teacher Education, University of Tampere, Finlandia)



Pada saat Finlandia meraih kemerdekaan pada 1917, negara ini merupakan salah satu negara di Eropa yang terbelakang secara perekonomiannya. Kini setelah tepat 100 tahun usia kemerdekaan, negara dengan populasi penduduk sekitar 5,5 juta jiwa ini telah menjelma menjadi salah satu negara terkaya di Eropa bahkan di dunia.

ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA



Oleh : BAGONG SUYANTO
(Dosen dan Peneliti Masalah Sosial Anak
di Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga)


PASCA terkuak jaringan online komunitas pedofil Official Loli Candy’s Group, kini aparat kepolisian tidak hanya sibuk membekuk siapa saja yang menjadi pelaku, tetapi juga berusaha mencari anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual para pedofil.

MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK



Oleh : SUSANTO
(Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta)

Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.

Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.

BUDAYA HUKUM PELAKU KORUPSI



Oleh : TB RONNY RACHMAN NITIBASKARA
(Ketua Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Sekolah Strategi dan Global 
Pascasarjana Universitas Indonesia)

Korupsi adalah permasalahan setiap negara. Tindak pidana korupsi berdampak merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang wajib diratifikasi setiap negara.

Senin, 20 Juni 2016

KPK Vs BPK

Polemik KPK Vs BPK terkait kasus Sumber Waras perspektif hukum pidana. Penyelidikan KPK lebih mendalam. -Foto ilustrasi : www.ampera.co 

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Terkait pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, terdapat perbedaan pendapat secara diametral antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam pemeriksaan auditnya, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, sedangkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus itu (Kompas, 16/6/2016).

Audit yang dilakukan oleh BPK didasarkan pada Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, sementara KPK dalam melakukan penyelidikan merujuk pada Perpres No 40/2014 tentang perubahan keempat atas Perpres No 71/2012. Jika terjadi demikian, pendapat manakah yang dapat dijadikan rujukan?

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan BPK mengenai suatu peristiwa hukum, yang harus dijadikan pegangan adalah penyelidikan oleh KPK. Ada beberapa argumentasi hukum yang memperkuat pendapat KPK terkait suatu peristiwa hukum.

Pertama, audit yang dilakukan oleh seorang auditor pada hakikatnya menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur atau sistem dan kepatutan. Jika ditemukan penyimpangan, maka dapat dilanjutkan dengan audit investigasi. Audit investigasi dilakukan untuk mendalami temuan yang diduga suatu penyimpangan, menemukan dan mengumpulkan bukti serta menyerahkan bukti kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik adalah serangkaian tindakan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dalam rangka menentukan ada-tidaknya suatu tindak pidana. Artinya, penyelidikan yang dilakukan terhadap suatu peristiwa tentunya lebih mendalam bila dibandingkan dengan audit yang dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum.

Kedua, adanya indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan temuan BPK pada hakikatnya hanyalah berupa fakta. Apakah kerugian negara tersebut berada dalam ranah administrasi ataukah ranah perdata ataukah ranah pidana, harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi atas temuan tersebut bukanlah kewenangan BPK, bahkan BPK tidak memiliki preknowledge untuk menjustifikasi apakah kerugian negara tersebut berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, ataukah ranah pidana.

Ketiga, haruslah dipahami bahwa tidak selamanya kerugian keuangan negara identik dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 32 UU Tipikor membuka kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, akan tetapi dalam ranah perdata. Oleh karena itu, ketika KPK berpendapat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa hukum tidak memenuhi unsur korupsi, maka penyelidikan tersebut sudah dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang auditor semata, tetapi juga pendapat ahli lainnya, termasuk ahli hukum terkait.

Keempat, dalam konteks pembuktian, bukti berdasarkan perspektif seorang auditor berbeda dengan bukti berdasarkan perspektif juris. Pembuktian dalam hukum-terlebih hukum pidana-bersifat rigid yang didasarkan pada enam parameter pembuktian: (1) dasar-dasar pembuktian (bewijs gronden); (2) alat-alat bukti (bewijs middelen); (3) cara menemukan, memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti di depan persidangan (bewijsvoering); (4) beban pembuktian (bewijslast); (5) minimum bukti (bewijs minimmum); (6) dan kekuatan pembuktian (bewijs kracht). Perbedaan persepsi yang demikian mengakibatkan perbedaan pendapat mengenai suatu peristiwa hukum.

Kelima, hasil audit bukanlah satu-satunya parameter adanya indikasi tindak pidana korupsi. Namun tidak berarti sebaliknya, bahwa jika hasil audit tidak menemukan adanya penyimpangan, bukanlah berarti bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi yang kemudian diungkap penegak hukum, baik oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, padahal berdasarkan hasil audit tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Keenam, in casu a quo, dengan asumsi pemberitaan yang dilansir oleh berbagai media adalah benar bahwa dasar aturan yang digunakan oleh BPK untuk mengaudit sudah tidak lagi berlaku, maka telah terjadi error juris dalam menganalisis suatu peristiwa hukum. Dalam hukum berlaku adagium lex posteriori derogat lege priori, yang berarti bahwa aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum terdahulu.

Seandainya jika pada saat audit dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka dalam konteks yang demikian berlaku prinsiplex favor reo. Artinya, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan.

* * *

Dimuat pada harian KOMPAS, Sabtu/18 Juni 2016

Sabtu, 04 Juni 2016

PENDIDIKAN MENEGASIKAN KEKERASAN


Ari Kristianawati 
(Guru SMAN 1 Sragen)

Isu kriminalisasi guru menjadi diskursus publik saat Nurmayani, guru SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditahan polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap seorang siswanya. Nurmayani dilaporkan orang tua siswa yang seorang anggota kepolisian dengan tuduhan mencubit anaknya. Penahanan Nurmayani memicu gelombang protes di jejaring media sosial dan mendorong advokasi hukum dari pelbagai kalangan. Akhirnya, Bu Guru Nurmayani dibebaskan dari tahanan.