Sabtu, 19 Desember 2015

QUO VADIS SIDANG MKD

(sumber gambar : sp.beritasatu.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD) kini tengah bergulir. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengadu, dan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, telah diperiksa. Tidak tanggung-tanggung, sidang MKD kali ini digelar untuk menyidangkan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto (SN). Sang pimpinan wakil rakyat itu, sebagai teradu, dilaporkan karena melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI terkait percaloan dan permintaan saham PT. Freeport Indonesia.

Senin, 07 Desember 2015

REKAMAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Kasus ini sedang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Dewan. Dengan menggunakan logika jungkir balik, beberapa anggota MKD mempertanyakan legal standing dan motivasi Sudirman Said untuk mengadukan persoalan tersebut ke MKD.

Senin, 23 November 2015

MEMPERDAGANGKAN PENGARUH

(sumber gambar : s-hukum.blogspot.com)

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Politisi Senayan kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, kali ini yang dicatut adalah nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Jika pencatutan nama itu terbukti, politisi tersebut tidak hanya melanggar etika sebagai anggota DPR, tetapi terdapat indikasi yang kuat telah melakukan pelanggaran hukum. Paling tidak, sang politisi dapat dijerat memperdagangkan pengaruh. Trading in influence atau memperdagangkan pengaruh tidak terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi secara jelas diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Rabu, 04 November 2015

ANAKMU BUKAN MILIKMU

(sumber gambar : nafirikasih.blogspot.com)

Oleh : Kahlil Gibran
(Pujangga Lebanon)

Anakmu bukan milikmu
Mereka putra-putri Sang Hidup yang rindu pada diri sendiri
Lewat engkau mereka lahir, namun tidak dari engkau
Mereka ada padamu, tetapi bukan hakmu

Berikan mereka kasih sayangmu, tetapi jangan paksakan bentuk pikiranmu
Sebab pada mereka ada alam pikiran sendiri
Patut kau berikan rumah untuk raganya, tetapi tidak untuk jiwanya
Sebab jiwa mereka adalah penghuni masa depan
Yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam impian

Rabu, 21 Oktober 2015

KEADILAN RESTORATIF KASUS KADALI

Peradilan Adat Kadali. -Foto:Saat Kadali menyampaikan permohonan maaf didamping Penetua Adat

Oleh : Beniharmoni Harefa

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik khususnya masyarakat Kota Gunungsitoli pada beberapa hari terakhir, yakni kasus Kadali. “Kadali” nama salah seorang pengusaha di wilayah Kota Gunungsitoli menjadi trend hangat pembicaraan setiap orang baik di Kota Gunungsitoli maupun orang Nias yang berada di luar wilayah kepulauan Nias. Sebagaimana diketahui Kota Gunungsitoli mayoritas berpenduduk suku Nias.

Kasus kadali berawal pada Kamis, 15 Okotober 2015, Sugianto Kosasih alias Yanto atau yang lebih dikenal dengan nama “Kadali”, menghukum Rismawati Waruwu (Mawar) salah seorang karyawan di toko selular milik Kadali. Hukuman yang diberikan Kadali kepada Mawar, yakni Mawar harus berdiri di depan toko dengan menghadap jalan raya, dan dikalungkan kertas bertuliskan “Mawar adalah seorang pencuri”. Terlepas dari kontroversi sebagian orang mengatakan bahwa ditulisan tersebut selain kalimat mawar sebagai pencuri, Kadali juga menuliskan orang Nias sebagai pencuri pada kertas yang dikalungkan di leher Mawar.

Senin, 19 Oktober 2015

PREDATOR ANAK TERUS MENGANCAM

(sumber gambar : liputan6.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Hangatnya pemberitaan kasus pembunuhan bocah dalam kardus (PNF) di Jakarta, kembali menyita perhatian publik. Betapa tidak, kematian anak umur 9 tahun itu diketahui dibunuh setelah sebelumnya diperkosa oleh seseorang yang sudah lama dikenalnya. AG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

AG yang kesehariannya menjaga warung di sekitar komplek dimana PNF tinggal. Saat PNF pulang sekolah, AG memanggil ke warungnya dan melakukan pemerkosaan kepada PNF hingga akhirnya dibunuh dengan cara yang sadis dan selanjutnya diletakkan di dalam kardus lalu dibuang. Bahkan dari hasil pengembangan polisi tentang kasus ini, selain PNF masih ada korban anak lain, berinisial T yang pernah dicabuli oleh pelaku AG.

Kamis, 08 Oktober 2015

PERANGKAP KEJAHATAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK

(sumber gambar : bali.tribunnews.com)

Oleh : TB Ronny Rachman Nitibaskara
(Guru Besar Kriminologi Pascasarjana UI)

Perempuan dan anak-anak merupakan golongan yang rentan perangkap kejahatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, September 2015, dan di Madiun, Jawa Timur, Agustus 2015, menegaskan bahwa perempuan juga dapat terperangkap menjadi pelaku pembunuhan.

Sementara itu, dalam kejahatan dengan anak sebagai pelaku, pada Februari 2015 ditengarai beberapa anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat terlibat perampokan. Baru-baru ini, seorang anak sekolah dasar melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian bagi teman sebayanya.

Kamis, 17 September 2015

SEKOLAH BUKAN TEMPAT AMAN BAGI ANAK

(sumber gambar : merdeka.com)

Oleh : Hadi Supeno
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI 2007-2010)


Spiral kekerasan di masyarakat terus bergulir meski kata damai, aman, sakinah, dan lainnya juga terus membanjir dari pendidik, tokoh masyarakat, hingga pejabat pemerintah. Dalam praktik kekerasan itu, korban paling banyak adalah anak-anak. Secara fisik dan psikis, mereka tak berdaya saat menghadapi kekerasan yang dilakukan orang dewasa.

Kekerasan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang menderita atau dalam keadaan tertekan tanpa bisa melakukan perlawanan (Darwin, 2000). Pada masa lalu, kekerasan hanya diartikan tindakan fisik. Namun, kini lazim digunakan ada kekerasan fisik dan ada kekerasan psikis. Yang terakhir lebih sulit mengukurnya karena tidak tampak, tetapi lebih fatal akibatnya karena tidak ada kepastian bagaimana cara penyembuhannya.

Minggu, 30 Agustus 2015

PILAH PILIH KOMISIONER KPK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Zainal Arifin Mochtar menulis di harian ini edisi 6 Agustus 2015, ”Komisi Perwakilan Kejaksaan/Kepolisian”.

Saya sependapat dengan Zainal yang menyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) KPK harus menentukan corak dan model komisioner KPK berdasarkan kebutuhan percepatan pemberantasan korupsi empat tahun ke depan dengan memperhatikan sektor-sektor pemberantasan korupsi.

Akan tetapi, saya tak sependapat dengannya yang cenderung menafikan keberadaan mereka yang berlatar polisi dan atau jaksa sebagai komisioner KPK dengan penafsiran Undang-Undang KPK. Benar yang dikatakan Zainal bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU KPK yang menyatakan bahwa komisioner KPK harus berlatar polisi dan atau jaksa, tetapi tak berarti keberadaan mereka tak perlu dipertimbangkan.

Selasa, 04 Agustus 2015

PRAPERADILAN DAN PERMASALAHANNYA

(sumber gambar : merdeka.com)


Oleh : INDRIYANTO SENO ADJI
(Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Krisna Dwipayana/UNKRIS Jakarta)

Pernah Holmes, seorang pakar hukum, mengatakan bahwa hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur penegak hukum.

Dalam sistem peradilan pidana, hubungan hukum dengan hakim memiliki irama searah, baik itu untuk kepastian hukum maupun tuntutan keadilan bagi masyarakat.