Rabu, 21 Oktober 2015

KEADILAN RESTORATIF KASUS KADALI

Peradilan Adat Kadali. -Foto:Saat Kadali menyampaikan permohonan maaf didamping Penetua Adat

Oleh : Beniharmoni Harefa

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik khususnya masyarakat Kota Gunungsitoli pada beberapa hari terakhir, yakni kasus Kadali. “Kadali” nama salah seorang pengusaha di wilayah Kota Gunungsitoli menjadi trend hangat pembicaraan setiap orang baik di Kota Gunungsitoli maupun orang Nias yang berada di luar wilayah kepulauan Nias. Sebagaimana diketahui Kota Gunungsitoli mayoritas berpenduduk suku Nias.

Kasus kadali berawal pada Kamis, 15 Okotober 2015, Sugianto Kosasih alias Yanto atau yang lebih dikenal dengan nama “Kadali”, menghukum Rismawati Waruwu (Mawar) salah seorang karyawan di toko selular milik Kadali. Hukuman yang diberikan Kadali kepada Mawar, yakni Mawar harus berdiri di depan toko dengan menghadap jalan raya, dan dikalungkan kertas bertuliskan “Mawar adalah seorang pencuri”. Terlepas dari kontroversi sebagian orang mengatakan bahwa ditulisan tersebut selain kalimat mawar sebagai pencuri, Kadali juga menuliskan orang Nias sebagai pencuri pada kertas yang dikalungkan di leher Mawar.

Senin, 19 Oktober 2015

PREDATOR ANAK TERUS MENGANCAM

(sumber gambar : liputan6.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Hangatnya pemberitaan kasus pembunuhan bocah dalam kardus (PNF) di Jakarta, kembali menyita perhatian publik. Betapa tidak, kematian anak umur 9 tahun itu diketahui dibunuh setelah sebelumnya diperkosa oleh seseorang yang sudah lama dikenalnya. AG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

AG yang kesehariannya menjaga warung di sekitar komplek dimana PNF tinggal. Saat PNF pulang sekolah, AG memanggil ke warungnya dan melakukan pemerkosaan kepada PNF hingga akhirnya dibunuh dengan cara yang sadis dan selanjutnya diletakkan di dalam kardus lalu dibuang. Bahkan dari hasil pengembangan polisi tentang kasus ini, selain PNF masih ada korban anak lain, berinisial T yang pernah dicabuli oleh pelaku AG.

Kamis, 08 Oktober 2015

PERANGKAP KEJAHATAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK

(sumber gambar : bali.tribunnews.com)

Oleh : TB Ronny Rachman Nitibaskara
(Guru Besar Kriminologi Pascasarjana UI)

Perempuan dan anak-anak merupakan golongan yang rentan perangkap kejahatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, September 2015, dan di Madiun, Jawa Timur, Agustus 2015, menegaskan bahwa perempuan juga dapat terperangkap menjadi pelaku pembunuhan.

Sementara itu, dalam kejahatan dengan anak sebagai pelaku, pada Februari 2015 ditengarai beberapa anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat terlibat perampokan. Baru-baru ini, seorang anak sekolah dasar melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian bagi teman sebayanya.

Kamis, 17 September 2015

SEKOLAH BUKAN TEMPAT AMAN BAGI ANAK

(sumber gambar : merdeka.com)

Oleh : Hadi Supeno
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI 2007-2010)


Spiral kekerasan di masyarakat terus bergulir meski kata damai, aman, sakinah, dan lainnya juga terus membanjir dari pendidik, tokoh masyarakat, hingga pejabat pemerintah. Dalam praktik kekerasan itu, korban paling banyak adalah anak-anak. Secara fisik dan psikis, mereka tak berdaya saat menghadapi kekerasan yang dilakukan orang dewasa.

Kekerasan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang menderita atau dalam keadaan tertekan tanpa bisa melakukan perlawanan (Darwin, 2000). Pada masa lalu, kekerasan hanya diartikan tindakan fisik. Namun, kini lazim digunakan ada kekerasan fisik dan ada kekerasan psikis. Yang terakhir lebih sulit mengukurnya karena tidak tampak, tetapi lebih fatal akibatnya karena tidak ada kepastian bagaimana cara penyembuhannya.

Minggu, 30 Agustus 2015

PILAH PILIH KOMISIONER KPK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Zainal Arifin Mochtar menulis di harian ini edisi 6 Agustus 2015, ”Komisi Perwakilan Kejaksaan/Kepolisian”.

Saya sependapat dengan Zainal yang menyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) KPK harus menentukan corak dan model komisioner KPK berdasarkan kebutuhan percepatan pemberantasan korupsi empat tahun ke depan dengan memperhatikan sektor-sektor pemberantasan korupsi.

Akan tetapi, saya tak sependapat dengannya yang cenderung menafikan keberadaan mereka yang berlatar polisi dan atau jaksa sebagai komisioner KPK dengan penafsiran Undang-Undang KPK. Benar yang dikatakan Zainal bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU KPK yang menyatakan bahwa komisioner KPK harus berlatar polisi dan atau jaksa, tetapi tak berarti keberadaan mereka tak perlu dipertimbangkan.

Selasa, 04 Agustus 2015

PRAPERADILAN DAN PERMASALAHANNYA

(sumber gambar : merdeka.com)


Oleh : INDRIYANTO SENO ADJI
(Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Krisna Dwipayana/UNKRIS Jakarta)

Pernah Holmes, seorang pakar hukum, mengatakan bahwa hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur penegak hukum.

Dalam sistem peradilan pidana, hubungan hukum dengan hakim memiliki irama searah, baik itu untuk kepastian hukum maupun tuntutan keadilan bagi masyarakat.

Senin, 27 Juli 2015

KOMPOSISI PIMPINAN KPK


(sumber gambar : news.okezone.com)


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Saat ini Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memilah, memilih, dan mempertimbangkan sejumlah nama bakal calon pemimpin KPK yang telah lolos dari seleksi tahap sebelumnya.

Pansel KPK akan bekerja seakurat mungkin untuk menentukan-paling tidak-delapan calon yang akan diajukan kepada Presiden. Kemudian ditambah dua calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, Presiden akan mengajukan 10 calon pemimpin KPK kepada DPR untuk memilih lima dari 10 calon tersebut sebagai pemimpin KPK definitif yang terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua.

Selasa, 07 Juli 2015

JABATAN KOMISIONER KPK

(sumber gambar : sinarharapan.co)


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Saat ini, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan, ”Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 32 Ayat (2) undang-undang ini cukup rentan terhadap siapa pun yang menjabat komisioner KPK untuk dicari-dicari kesalahannya.

Minggu, 14 Juni 2015

AKSI KORPORASI ANCORA DAN ALIRAN DANA CENTURY



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Bailout Bank Century adalah salah satu isu besar yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Besarnya skala bailout Bank Century dan dugaan tindakan pidana dalam pelaksanaannya menyerap perhatian publik pada kasus ini.

Alhasil, wajar jika hal apa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan masalah ini akan mendapatkan sorotan utama. Belakangan ini beberapa pihak akhirnya ikut terseret ke dalam pusaran masalah dalam konteks pengembangan kasus aliran dana Bank Century tersebut. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah proses akuisisi terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut- sebut menerima aliran dana Bank Century

MEMAHAMI SIFAT MELAWAN HUKUM


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Sifat melawan hukum ramai dibicarakan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU PTPK tidak mengikat secara hukum.

Pasal 2 Ayat 1 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…".