Selasa, 22 Februari 2011

PENEMUAN HUKUM

Oleh : Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik. Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan menemukan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient. Von Savigny mengatakan...

Senin, 21 Februari 2011

Kontroversi Vonis Gayus

Oleh : Eddy OS Hiariej  (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ) Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur (orang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, tetapi agar tidak lagi terjadi dosa). Demikian Seneca merujuk ajaran filsuf Yunani, Plato. Ajaran tersebut adalah landasan filsafati tujuan pidana sebagai upaya pencegah umum (general prevention). Artinya, seseorang harus mendapatkan hukuman yang...