Rabu, 06 Mei 2020

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE APPROACH)



Oleh: Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta)

Paradigma hukum pidana modern, lebih menekankan kepada pendekatan keadilan restoratif. Salah satu penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan telah dinormakan di Indonesia, yaitu dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.