Senin, 27 November 2017

INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(sumber gambar : mykxlg.com)
Oleh : Beniharmoni Harefa

Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Indonesia telah memberi banyak terobosan baru. Khususnya mengenai pengaturan DIVERSI dan RESTORATIF JUSTICE.


Ada beberapa acuan atau pedoman berupa instrumen internasional dan nasional, dalam merumuskan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlu diingat, bahwa tidak semua intrumen internasional telah diadopsi dalam aturan perundang-undangan Indonesia.

Khusus terhadap instrumen internasional yang belum diratifikasi, berlaku sebatas seruan moral, dan belum resmi menjadi hukum positif di Indonesia. Akan tetapi tetap digunakan sebagai acuan dalam merumuskan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun Intrumen/ Konvensi Internasional yang menjadi acuan/ pedoman tersebut yaitu :

1. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights), Resolusi No. 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948.

2. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Right).

3. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

4. Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of the Child), Resolusi No. 109 Tahun 1990

5. Peraturan-peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana (Resolusi No. 663 C (XXIV) Tanggal 31 Juli 1957

6. Peraturan-peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan Bagi Anak (The United Nations Standard Minimum Rules for teh Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). Resolusi No. 40/ 33, tanggal 29 November 1985.

7. Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja Tahun 1990 (United Nation Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines), Resolusi No. 45/112, tanggal 14 Desember 1990.

8. Peraturan-peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Tindakan Non Penahanan (The United Nations Standart Minimum Rules for Non Custodial Measure, Resolusi No. 45/110, tanggal 14 Desember 1990.

9. The United Nations Rules for The Protection of The Juvenile Deprived of the Liberty, Resolusi No. 45/113. tanggal 14 Desember 1990.

Adapun instrumen hukum nasional, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni :

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

4. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

5. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

6. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

7. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

8. Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

9. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2015 ttg Pedoman Pelaksaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 Tahun

10. Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2014  ttg Pedoman Diversi

11. Peraturan Presiden 175 Tahun 2014 Pendidikan Pelatihan Terpadu Penegak Hukum terkait SPPA

12. Peraturan Menteri Sosial ttg Rehabilitasi ABH

13. Peraturan Jaksa Agung ttg Pedoman Pelaksanaan Diversi


Demikian Instrumen Hukum Internasional dan Nasional yang menjadi acuan dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Semoga bermanfaat


***



Penulis : konsen pada masalah Perlindungan Anak

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus