Jumat, 26 Maret 2021

KESESATAN FAKTA (ERROR IN FACTI) TIDAK DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA




Pendapat Hukum Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.
Disampaikan pada saat memberikan Keterangan Ahli Pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
22 Maret 2021
Perkara : Pasal 188 KUHP

Salah satu dari tiga hal pokok dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban pidana. Elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan (schuld). Kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan memiliki dua syarat yaitu mengetahui dan menghendaki sedangkan syarat kelalaian (culpa) adalah kurang penghati-hatian dan kurang penduga-dugaan. Kurang penduga-dugaan dalam kealpaan/ kelalaian melahirkan dua bentuk kealpaan yaitu: bewuste culpa atau kealpaan yang disadari dan onbewuste culpa atau kealpaan yang tidak disadari.