Senin, 08 Juni 2020

VONIS BEBAS UNTUK PEMBANTUAN


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Judicia sunt tanquam juris dicta, et pro veritate accipitur. Artinya, putusan hakim merupakan penerapan hukum dan diterima sebagai suatu kebenaran. Demikian suatu postulat dalam doktrin hukum yang berlaku universal untuk setiap putusan pengadilan. Senin, 4 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir yang didakwa melakukan pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) terhadap Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 secara alternatif dengan Pasal 11 juncto 15 Undang-Undang Tipikor.

"QUO VADIS" REVISI UU KPK

Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Kolega saya yang juga pegiat antikorupsi, Zainal Arifin Muchtar, dalam suatu acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi menyatakan secara tegas bahwa satu-satunya yang abadi di dunia ini adalah perubahan.

URGENSI KUHP BARU


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Pada 17 Agustus 2019, Negara Kesatuan Republik Indonesia genap berusia 74 tahun. Dalam konteks tata hukum Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber tertib hukum sebab sejak saat itu yang berlaku adalah hukum nasional Indonesia.

PERCOBAAN DAN PEMBANTUAN DALAM DELIK KORUPSI


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

PASAL 15 Undang-Undang Tipikor menyatakan setiap orang yang melakukan percoban, pembantuan, atau permufatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa sehingga baik percobaan maupun pembantuan dianggap sama dengan perbuatan selesai atau vooltoid.

MENJAWAB KEBERATAN KPK


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kala itu ada sepuluh alasan KPK untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RUU HP.