Kamis, 25 Februari 2016

MENELISIK KASUS SAIPUL JAMIL

(sumber gambar : inilah.com)

Oleh : Reza Indragiri Amriel
(Lulusan Psikologi UGM; Pegiat Gerakan Indonesia Beradab)

Pedangdut Saipul Jamil diringkus polisi setelah dilaporkan berbuat tidak senonoh oleh korbannya. Korban tersebut adalah seorang remaja lelaki berusia sekitar 17 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seketika bertindak. KPAI, antara lain, mengeluarkan delapan butir pernyataan sikapnya atas kasus Saipul tersebut dan disertai rekomendasi terkait dengan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Di dalam pernyataan KPAI tercantum kata ’’pedofilia’’ dan ’’homoseksual’’. Dua kata yang kemudian ditanggapi beragam. Termasuk kecaman oleh kalangan pro-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) karena dianggap mengaitngaitkan pedofilia sebagai kejahatan dengan homoseksual sebagai suatu pilihan orientasi seksual.

Senin, 01 Februari 2016

BACAAN ANAK PADA PENDIDIKAN HOLISTIK

(sumber gambar : gambar.co.id)

Oleh : H WITDARMONO
(Penerbit Koran Anak)

Saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Program Penumbuhan Budi Pekerti kepada para kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia di Jakarta, 10 Juli 2015, Mendikbud Anies Baswedan memberi perhatian khusus pada nilai kelima gerakan itu: pengembangan potensi utuh siswa.

Katanya, tugas yang harus dilakukan mendorong kecakapan dasar atas minat anak adalah mewajibkan murid 15 menit pertama membaca buku selain buku mata pelajaran. Melalui buku yang dibaca, potensi siswa tumbuh bersamaan dengan terciptanya ruang mengembangkan minat dan bakatnya.

Perkataan Mendikbud itu benar. Membaca (dan menulis) bukanlah kemampuan alami macam berbicara atau menangis, tetapi harus dipelajari dan sangat terkait dengan pengembangan serta pertumbuhan otak manusia (IY Liberman, D Shankweiler, dan AM Liberman, 1989; GR Lyon, 1998). Membaca butuh pembelajaran, pendidikan, dan budaya.