Minggu, 21 April 2019

MENYONGSONG 101 TAHUN KUHP KOLONIAL


Muladi
(Tim Ahli Pemerintah Penyusun RKUHP/ RUU Hukum Pidana)

Secara tidak sadar para dosen hukum pidana di perguruan tinggi telah terlena menggunakan KUHP kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad sebagai salah satu sumber materi ajarannya dan para penegak hukum pidana juga telah hanyut menerapkannya dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana.

MEMAHAMI KONSEP RUU HUKUM PIDANA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Rasmala Aritonang dalam artikel nya di KOMPAS pada 14 Juli 2018 sebanyak dua kali menyebut nama saya.

Pertama, berkaitan dengan tulisan saya di harian yang sama, 12 Juli 2018, dengan judul “Menjawab Keberatan KPK “. Kedua, terkait per nya - ta an saya pada 2013. Se benarnya terkait pernyataan ter sebut, pernah diungkap oleh Rasmala di Koran TEMPO , 26 Juni 2018, dan sudah saya jawab di media yang sama, 4 Juli 2018. Na mun, entah apa yang menjadi intensi Rasmala untuk mengulangi lagi penyataan saya tersebut. Oleh karena itu, saya merasa perlu menulis artikel ini agar tidak terjadi dis torsi informasi kepada publik. Kurang dari 5 tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi III DPR terkait RUUHP yang saat itu sedang dibahas.

PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN LUAR BIASA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

"…theoretische uiteenzettingen… strafbare feit definieren als de normovertreding, waaraan de overtreder schuld heeft en waarvan de bestraffing dienstig is voor de handhaving der rechtsorde en de behartiging van het algemeen welzijn"Pompe.

PIDANA KORUPSI KORPORASI


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pada Kamis, 11 Oktober 2018, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa korporasi sebagai pelaku korupsi. 

Dalam sidang perdana, KPK mendakwa PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusantara Konstruksi Enjiniring yang diwakili Djoko Eko Suprastowo sebagai direktur utama. Bahkan, saat ini, KPK mencoba membidik korporasi yang acapkali melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Rabu, 03 April 2019

PENYIDIK TUNGGAL DALAM KASUS KORUPSI



Eddy OS Hiariaj
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Boleh jadi Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia di mana kewenangan untuk menyidik kasus korupsi diserahkan kepada lebih dari satu lembaga, masing-masing adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.