Rabu, 04 Juli 2018

MEMAHAMI DELIK KORUPSI DI RANCANGAN KUHP



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Koran Tempo edisi 26 Juni 2018 menerbitkan artikel Rasmala Aritonang. Artikel tersebut menanggapi tulisan saya di harian Kompas dan pernyataan saya pada 2013. Kurang dari lima tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat itu sedang dibahas.

Selasa, 19 Juni 2018

"LEX SPECIALIS" DALAM HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Dirumuskannya beberapa pasal tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang_undang Hukum Pidana, telah menimbulkan kontroversi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden agar tidak memasukan delik korupsi dalam RUU HP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta Presiden untuk tidak memasukan pasal-pasal terkait pelanggaran Berat HAM ke dalam RUU HP.

Selasa, 24 April 2018

DELIK KORUPSI DALAM RUU HUKUM PIDANA



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Tim Pemerintah yang dipimpin Prof Enny Nurbaningsih juga melibatkan beberapa guru besar hukum pidana, antara lain Prof Muladi, Prof Barda Nawawi Arief, Prof Nyoman Serikat Putrajaya (Universitas Diponegoro); Prof Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia); serta Prof Marcus Priyo Gunarto dan Prof Eddy OS Hiariej (Universitas Gadjah Mada). Dimasukkannya delik korupsi ke RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, kemudian diubah jadi RUU HP) telah melalui perdebatan panjang dengan dasar argumentasi.

Kamis, 12 April 2018

PASCA PENETAPAN 38 TERSANGKA ANGGOTA DEWAN




Oleh : Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)


Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, memasuki babak baru. Pasca Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 yang lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang mantan anggota dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ke 38 orang ini, diduga menerima suap dari Gatot, untuk melancarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.