Rabu, 06 Mei 2020

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE APPROACH)



Oleh: Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta)

Paradigma hukum pidana modern, lebih menekankan kepada pendekatan keadilan restoratif. Salah satu penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan telah dinormakan di Indonesia, yaitu dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Secara singkat, keadilan restoratif dapat ditempuh dengan menggunakan lima pendekatan (James Dignan, 2005; Eddy OS Hiariej, 2019)

Pendekatan pertama, yakni court - based restitutive and raparative measures. Berorientasi pada korban, melibatkan pelaku yang dituntut untuk memberikan restitusi keuangan atau bentuk lain sebagai bagian dari reparasi terhadap korban.

Pendekatan kedua, yakni victim - offender mediation programmes atau mediasi korban - pelaku. Memberikan korban kesempatan untuk bertemu dengan pelaku dan membicarakan dengannya mengenai cara untuk mengatasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku. Pelaku diharuskan untuk mendengarkan penjelasan korban, pelaku diberi kesempatan untuk membicarakan bagaimana cara mengatasi pelanggaran yang telah dilakukan.

Pendekatan ketiga, restorative conferencing initiatives. Conferencing ini dibagi menjadi 2 yaitu: family group cenference dan police - led community conferencing yaitu konferensi yang dilakukan oleh polisi dengan masyarakat yang menerima dampak dari suatu kejahatan atau pelanggaran. Kira-kira ini sama dengan konsep diversi, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. 
Selain itu, Mc Cold membagi restorative conferencing initiatives menjadi child welfare conferencing dan youth justice conferencing diaplikasikan pada pelaku yang sudah dewasa.

Pendekatan keempat, community reparation boards and citizens' panel.  Panel warga (citizens' panel) dan dewan masyarakat (community boards). Kira-kira kalau di Indonesia, dapat disamakan dengan penyelesaian perkara secara adat.

Pendekatan kelima, healing and sentencing circles. Healing bertujuan untuk memulihkan pihak yang terkena dampak secara langsung dari suatu kejahatan atau pelanggaran. Sentencing circle adalah proses dari inisiatif masyarakat yang bekerjasama dengan sistem peradilan pidana untuk mencapai konsensus mengenai rencana pemidanaan.

Demikian lima pendekatan yang dapat digunakan dalam menempuh keadilan retoratif.

Referensi:
James Dignan, 2005, Understanding Victims and Restorative Justice, Open University Press.
Eddy OS Hiariej, 2019, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Dennis Sulivan and Larry Tifft, 2006, Handbook of Restorative Justice: A Global Perspective, Routledge Taylor & Francis Group, London and New York.
Daniel W. Van Ness and Karen Heerderks Strong, 2010, Restoring Justice : An Introduction to Restorative Justice, Fourth Edition, Anderson Publishing, LexisNexis.
Heather Strang and John Braithwaite (ed.), 1999, Restorative Justice : Philosophy to Practice, Ashgate Dartmouth, Aldershot-Burlington USA-Singapore-Sidney.

0 komentar:

Posting Komentar