
Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)
DALAM perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara...