Jumat, 20 Februari 2015

MENYANDERA DENGAN STATUS TERSANGKA

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) DALAM perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan. Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara...

IMUNITAS DALAM HUKUM PIDANA

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Harian Kompas menerbitkan artikel tiga kolega saya: Denny Indrayana, "Urgensi Perppu Perlindungan KPK" (3/2); Amzulian Rifai, "Imunitas Terbatas" (4/2); dan Zainal Arifin Mochtar, "Berdiri Bersama Memberantas Korupsi" (11/2). Intisari tulisan Denny dan Amzulian pada dasarnya sama: perlu memberi imunitas kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama menjabat dan menjalankan...