Jumat, 10 April 2015

HAL IHWAL PRAPERADILAN

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Nit agit exemplum litem quo lite resolvit. Demikian suatu postulat yang berarti menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara itu. Postulat ini merupakan pedoman di negara-negara yang mewarisi tradisi sistem Eropa Kontinental, termasuk Indonesia, bahwa dalam mengadili setiap perkara, hakim sangat bersifat otonom...