Rabu, 18 November 2020

ADANYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, TIDAK SERTA MERTA DIKATEGORIKAN "TINDAK PIDANA KORUPSI"

Gambar: IlustrasiPendapat HukumDr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.Disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya 18 November 2020Dalam beberapa kasus korupsi sering digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 ayat 1 menegaskan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain...

"KENAKALAN ANAK" TIDAK SAMA DENGAN "KEJAHATAN ORANG DEWASA"

Gambar: IlustrasiPENDAPAT HUKUMDr. Beniharmoni Harefa, SH, LLM(Ahli Hukum Pidana - Perlindungan Anak FH UPN Veteran Jakarta)Disampaikan pada saat memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 September 2020Parentum est liberos alere etiam nothos (Tugas orang dewasa di sekitar anak (orang tua) adalah untuk mendukung anaknya) Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak bukanlah suatu kejahatan, melainkan kenakalan atau juvenile...