Senin, 10 April 2017

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

(sumber gambar : kresge.ucsc.edu)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Restorative justice memiliki akar-akarnya yang kuat hampir di semua kebudayaan-kebudayaan utama dunia, dari Arab kuno, peradaban Yunani dan Romawi, peradaban Hindu di India, tradisi-tradisi Buddhis, Tao dan Konfusian (John Braithwaite, Restorative Justice : Assesing Optimistic and Pessimistic Account)


Metode restorative, menekankan keterlibatan aktif pihak-pihak yang terdampak (langsung maupun tidak) tindak pidana untuk menemukan jalan penyelesaian sengketa, tidak tergantung pada petugas-petugas negara dan mekanisme hukum formal yang berlaku (Margarita Zernova, 2007, Restorative Justice : Ideal and Realities, Ashgate Publishing Company, p.1)

Penyelesaian perkara pidana anak, melalui jalur peradilan pidana formal, memiliki dampak buruk. Dampak buruk tersebut, akan mempengaruhi sikap, karakter, pikiran, jiwa, dan masa depan anak.
Sehingga penyelesaian perkara pidana anak berbasis restorative justice, sangat dianjurkan.

Penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice, bertujuan untuk memulihkan hubungan-hubungan sosial dan keadilan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana yang dilakukan anak. Serta menghindarkan anak dari dampak buruk, yang sangat mengganggu masa depannya.

* * *

Penulis : konsen pada masalah Perlindungan Anak

0 komentar:

Posting Komentar