Jumat, 26 Maret 2021

KESESATAN FAKTA (ERROR IN FACTI) TIDAK DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Pendapat Hukum Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.Disampaikan pada saat memberikan Keterangan Ahli PidanaPengadilan Negeri Jakarta Selatan22 Maret 2021Perkara : Pasal 188 KUHPSalah satu dari tiga hal pokok dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban pidana. Elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan (schuld). Kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan memiliki dua syarat yaitu mengetahui dan menghendaki sedangkan...