Selasa, 03 Juni 2014

FALSAFAH PEMIDANAAN


Oleh : JE Sahetapy
(Guru Besar Emeritus di Bidang Kriminologi Universitas Airlangga Surabaya)

Falsafah pemidanaan jarang dibahas secara mendalam di fakultas hukum. Biasanya disinggung sepintas lalu dalam perkuliahan hukum pidana, bahkan ada yang tidak sama sekali.

Kalaupun dibahas, ada tiga teori yang dikemukakan dalam rangka penjatuhan pidana. Pertama, bersifat pembalasan (retribution). Ia melihat ke belakang, dalam arti perbuatan yang telah dilakukan itu ”kejam” atau sangat antisosial atau tidak.

Kedua, bertalian dengan aspek menakutkan (deterrence). Dalam konteks ini diharapkan perbuatan seperti yang dilakukan itu tidak diulangi lagi, sekaligus peringatan kepada calon-calon pelaku kejahatan agar tidak meniru atau mengikuti perbuatannya yang jahat itu. Ketiga, campuran atau gabungan dari sifat pembalasan dan aspek menakutkan.

Teori-teori tersebut dalam penologi atau hukum penitensier dikupas habis-habisan. Yang sering dilupakan adalah aspek ”kultur” yang perlu dianalisis silang atau dikaji secara lebih holistik, sebab faktor kultur sangat menentukan dalam pemidanaan. Sahetapy pernah membahasnya dalam perspektif kriminologi dengan nama teori ”Sobural”, yaitu akronim dari ”nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural masyarakat bersangkutan”.

Tak mengherankan jika reaksi terhadap penjatuhan pidana dalam soal korupsi cuma begitu saja. Buku-buku hukum pidana dalam bahasa Belanda pun kalau membahasnya tidak mendalam. Biasanya masalah pemidanaan dengan segala ramifikasinya dikupas dalam penologi (hukum penitensier) atau kriminologi atau sosiologi hukum pidana.

Ada pula yang berargumentasi berdasarkan pengalaman di masa lalu sebagai penegak hukum di lembaga peradilan. Selain itu, ada yang mengkaji sebagai pendidik S-1, S-2, S-3, atau sebagai guru besar dengan pendalaman yang (sangat) terbatas.

Padahal, secara filosofis dapat dibaca dalam Bakker en De Graaf tentang ”Wijsgerig ethiek van de twintigste eeuw, Hoofdlijnen in het huidige denken over mens en moraal” (1982) (Dialihbahasakan: Etik Falsafati dari Abad Ke-20, Garis Besar dalam Pemikiran Manusia dan Moral). ”...ervaring is per definitie nooit afgesloten, maar een voortgaand proces” (alih bahasa secara bebas: pengalaman berdasarkan definisi tidak pernah berakhir, tetapi suatu proses yang terus berlaku).

Korupsi di era Reformasi ibarat kanker ganas yang terus merajalela. Mereka yang korupsi bukan saja orang-orang terhormat di Senayan (DPR), juga para pejabat di seluruh aras birokrasi dari Papua sampai Aceh. Latar belakang mereka berbeda-beda. Dalam ungkapan kolonial: ”Hoe groter geest, hoe groter beest” (alih bahasa secara bebas: Makin tinggi rohani atau kepandaian, makin besar kebinatangannya).

Buka Hati Nurani
Dalam keadaan yang demikian amburadul—di mana tak ada ketegasan pemimpin serta contoh dan teladan, kecuali politik pencitraan penuh kemunafikan—hakim tak saja harus membaca dan mempertimbangkan dengan bijak pasal-pasal pemidanaan yang terdiri dari huruf-huruf mati dengan roh yang menghidupkan. Ia harus membuka hati nuraninya untuk mendengarkan keluh kesah rakyat yang menderita akibat ulah para koruptor. Atau menyimak kata-kata bombastis dari koruptor, seperti ”potong jari saya” atau ”potong leher saya”, atau ”gantung saya di Monas”.

Kata-kata bombastis penuh retorika kosong, yang mencerminkan apa yang ditulis oleh tokoh kriminolog yang terkenal di Amerika Serikat, Marvin E Wolfgang (1979): ”Itu bukan dosa dalam jiwanya, tetapi penyakit dalam pikirannya, yang harus diubah (baca: dibasmi)”.

Setuju atau tidak terhadap pidana berat yang dijatuhkan boleh-boleh saja, tetapi harus berdasarkan argumentasi yang solid, sehat, dan bermanfaat. Selama rakyat setuju dengan pidana yang memberatkan, itu cukup untuk diaminkan saja. Jika perlu, lembaga pemasyarakatan para koruptor yang korupsi besar-besaran ditempatkan di Boven Digoel/Tanah Merah di dekat Merauke, Papua. Mereka tidak perlu dipidana mati. Cukup dibiarkan dengan pidana kumulatif sambil merenungkan ”dosa” mereka.

Korupsi dewasa ini sudah mewabah. Lalu siapa yang salah dan harus bertanggung jawab? Ada yang mengatakan yang salah pemimpin bangsa dan negara. Ada pula yang mengatakan hukum dengan segala sistemnya serta aparatur yang tak becus. Ada pula yang menunjuk pada ”busuknya” aparat penegak hukum. Ada pula yang berkesimpulan putusan-putusan pengadilan dengan hujatan nama Tuhan, yaitu ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, padahal putusan tersebut menghujat nama Tuhan berupa pemerasan, korupsi, dan sebagainya. Jadi, seharusnya ”Demi Keadilan Berdasarkan Pancasila”. Pancasila di sini sebagaiweltanschauung atau falsafah hidup bangsa.

Kalau dikaji secara filosofi, maka apa yang diucapkan sosio-kriminolog Gabriel Tarde (1843-1904) benar: ”Society has the criminals it deserves”. Dengan lain kata: masyarakatlah yang menghasilkan para penjahat/para koruptor itu.

(Tulisan dimuat dalam Harian KOMPAS, 20 Januari 2014)


0 komentar:

Posting Komentar