Oleh : Muladi
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro Semarang)
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada gonjang-ganjing dunia kedokteran.
Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung, 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidana dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.