Minggu, 28 September 2014

"QUO VADIS" KASUS HAMBALANG

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Demikian petuah lama yang mengandung kedalaman makna bahwa hukum adalah panglima dalam menyelesaikan setiap perkara tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor non-yuridis seperti politik, kekuasaan, ekonomi, dan seterusny...

ANATOMI MALAPRAKTIK DOKTER

Oleh : Muladi (Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro Semarang) Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada gonjang-ganjing dunia kedokteran. Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung, 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidana dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan malapraktik,...

Kamis, 18 September 2014

J.E. Sahetapy, Seorang Penjaga Nurani Hukum

Apa dan siapa Profesor J.E. Sahetapy, yang begitu "galak" ketika menguji para calon hakim agung di DPR? Bahkan seorang calon, Benjamin Mangkudilaga, cukup populer sebagai hakim yang jujur dan sederhana, ditanya oleh Sahetapy tentang hadiah rumah yang diterima Benjamin. Tidakkah itu menimbulkan konflik kepentingan? Jawab yang ditanya, rumah itu belum dimilikinya. Dengan cepat, sang penguji langsung menimpali jawaban itu: "Saya tanya, apakah...

Jumat, 12 September 2014

Menakar Syarat Penahanan

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap kedua unsur pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam...