
Gambar: IlustrasiPendapat HukumDr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.Disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya 18 November 2020Dalam beberapa kasus korupsi sering digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 ayat 1 menegaskan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain...