Selasa, 18 Maret 2025

Profil Singkat Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.

&nb...

Jumat, 26 Maret 2021

KESESATAN FAKTA (ERROR IN FACTI) TIDAK DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Pendapat Hukum Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.Disampaikan pada saat memberikan Keterangan Ahli PidanaPengadilan Negeri Jakarta Selatan22 Maret 2021Perkara : Pasal 188 KUHPSalah satu dari tiga hal pokok dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban pidana. Elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan (schuld). Kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan memiliki dua syarat yaitu mengetahui dan menghendaki sedangkan...

Rabu, 18 November 2020

ADANYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, TIDAK SERTA MERTA DIKATEGORIKAN "TINDAK PIDANA KORUPSI"

Gambar: IlustrasiPendapat HukumDr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.Disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya 18 November 2020Dalam beberapa kasus korupsi sering digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 ayat 1 menegaskan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain...

"KENAKALAN ANAK" TIDAK SAMA DENGAN "KEJAHATAN ORANG DEWASA"

Gambar: IlustrasiPENDAPAT HUKUMDr. Beniharmoni Harefa, SH, LLM(Ahli Hukum Pidana - Perlindungan Anak FH UPN Veteran Jakarta)Disampaikan pada saat memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 September 2020Parentum est liberos alere etiam nothos (Tugas orang dewasa di sekitar anak (orang tua) adalah untuk mendukung anaknya) Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak bukanlah suatu kejahatan, melainkan kenakalan atau juvenile...

Senin, 08 Juni 2020

VONIS BEBAS UNTUK PEMBANTUAN

Oleh: Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) Judicia sunt tanquam juris dicta, et pro veritate accipitur. Artinya, putusan hakim merupakan penerapan hukum dan diterima sebagai suatu kebenaran. Demikian suatu postulat dalam doktrin hukum yang berlaku universal untuk setiap putusan pengadilan. Senin, 4 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir yang didakwa melakukan...

"QUO VADIS" REVISI UU KPK

Oleh: Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) Kolega saya yang juga pegiat antikorupsi, Zainal Arifin Muchtar, dalam suatu acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi menyatakan secara tegas bahwa satu-satunya yang abadi di dunia ini adalah perubah...

URGENSI KUHP BARU

Oleh: Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) Pada 17 Agustus 2019, Negara Kesatuan Republik Indonesia genap berusia 74 tahun. Dalam konteks tata hukum Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber tertib hukum sebab sejak saat itu yang berlaku adalah hukum nasional Indones...

PERCOBAAN DAN PEMBANTUAN DALAM DELIK KORUPSI

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) PASAL 15 Undang-Undang Tipikor menyatakan setiap orang yang melakukan percoban, pembantuan, atau permufatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa sehingga baik percobaan maupun pembantuan dianggap sama dengan perbuatan selesai atau voolto...

MENJAWAB KEBERATAN KPK

Oleh: Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kala itu ada sepuluh alasan KPK untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RUU ...

Rabu, 06 Mei 2020

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE APPROACH)

Oleh: Beniharmoni Harefa (Dosen Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta) Paradigma hukum pidana modern, lebih menekankan kepada pendekatan keadilan restoratif. Salah satu penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan telah dinormakan di Indonesia, yaitu dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201...