Rabu, 20 April 2016

PELAKU DAN KORBAN PENCABULAN, SAMA-SAMA ANAK

Pelaku pencabulan terhadap anak, tetap dapat dipidana meski pelaku masih tergolong Anak. -Foto:ilustrasi

Oleh : Beniharmoni Harefa

Seandainya pelaku dan korban tindak pidana pencabulan, sama-sama tergolong anak, maka bagaimana penanganannya dari perspektif hukum pidana ? 


Agar tidak bias makna, dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan UU a quo, dapat dipahami bahwa seseorang (anak) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yakni anak antara umur 12 sampai 18 tahun. Konsekuensi logis, kurang dari 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan lebih dari 18 tahun sudah termasuk dewasa.

Masih mengenai UU SPPA, maka dalam UU ini dikenal pengaturan mengenai diversi dan restorative justice. Secara singkat diversi merupakan sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan (Jack E. Bynum, 2002). Sedangkan restorative justice merupakan sebuah tindakan yang berorientasi pada pemulihan hubungan korban-pelaku pasca terjadinya tindak pidana. Pemulihan itu dilakukan melalui forum dengar pendapat antar kedua belah pihak. (Howard Zehr, 1990). Singkatnya bahwa berdasarkan UU SPPA, sedapat mungkin anak yang melakukan tindak pidana, dialihkan ke luar sistem peradilan pidana dan diselesaikan melalui musyawarah dengan tidak melupakan kerugian korban.

Namun UU SPPA sendiri mengatur secara limitatif terkait hal ini. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA menegaskan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana dilakukan : a.diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sehingga bila merujuk pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, delik pencabulan terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. 

Hal ini berarti bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tidak dapat didiversi (dialihkan), kendati masih tergolong anak.

Penulis : Konsen pada Masalah Perlindungan Anak

2 komentar:

  1. informasi saat ini sangat mudah diakses tak terkecuali oleh anak-anak. menjadi tanggung jawab negara dalam mengatur agar berita dan info berbau pornografi tidak mudah diakses. terima kasih banyak senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex wanita

    BalasHapus
  2. ROYALQQ.POKER jalan menuju kemenangan...
    Daftar > Main > dan Buktikan sediri...

    BalasHapus