Jumat, 21 Juli 2017

DIVERSI MENJADI ALTERNATIF, MENGHINDARI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK FORMAL

Oleh : Beniharmoni Harefa Lanjutan artikel Kelemahan Sistem Peradilan Pidana Anak Formal. Dalam artikel sebelumnya, disampaikan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak Formal memiliki kelemahan. Setidaknya ada tiga kelemahan, yaitu : pertama, sulit mengontrol. Kedua, tidak mewakili kepentingan korban secara langsung. Ketiga, belum tentu memperbaiki pelak...

SEKOLAH RAMAH ANAK

Oleh : Tuti Budirahayu (Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga) Menyambut tahun ajaran baru yang jatuh pada pertengahan Juli 2017 ini, pemerintah kembali menyosialisasikan gerakan sekolah ramah anak. Sebelum libur Lebaran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajak pemerintah daerah untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa (Kompas, 28/...

"Obstruction of Justice" dan Hak Angket DPR

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Hak angket DPR terhadap KPK yang sedang bergulir menimbulkan kontroversi secara diametral di kalangan ahli hukum bidang kenegaraan terkait keabsahan hak terseb...