Sabtu, 14 Mei 2011

MEMBEBASKAN PELAKU (PEMAKAI) NARKOBA DIBAWA 1 GRAM, EFEKTIFKAH ?

Oleh : Beniharmoni Harefa Kabar mengejutkan datang dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) juga Badan Narkotika Nasional (BNN), pasalnya baru-baru ini, kedua institusi yang dipercaya memberantas Peredaran Narkotika di tanah air mengeluarkan suatu aturan kontroversial. Aturan itu berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terhadap setiap pengguna narkotika yang baru pertama kali menggunakan dan jumlah narkotika yang digunakan di bawah 1 gr tidak...

Minggu, 01 Mei 2011

MASALAH IMPLEMENTASI KONVENSI PBB ANTI KORUPSI 2003

Oleh : Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran) Ratifikasi terhadap Konvensi Anti Korupsi PBB/KAK PBB (2003) bukan semata-mata tugas rutin pemerintah. Ratifikasi ini dilakukan dengan penuh pertimbangan yang serius atas komitmen politik luar negeri RI untuk ikut bekerja sama dengan bangsa lain mencegah dan memberantas korupsi. Tindak lanjut ratifikasi KAK PBB 2003 ke dalam sistem hukum nasional dari sudut UUD 1945...

Sabtu, 26 Maret 2011

Testimonium de Auditu

Oleh Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM) Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing. Hal ini terjadi menyusul pemanggilan empat unsur pimpinan KPK terkait dengan dugaan suap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan penyalahgunaan wewenang ihwal penyadapan dan pencekalan. Pemanggilan pimpinan KPK oleh Polri tidak lepas dari keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam kasus Bank Century yang sedang...

MEMAHAMI PENCEMARAN NAMA BAIK

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM) Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6). Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prit...

HAKIM KOMISARIS DALAM RUU KUHAP

Oleh : Beniharmoni Harefa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)hingga saat ini belum disahkan sebagai UU. Yang mendapat perhatian khusus dan menarik adalah dengan adanya Hakim Komisaris yang sebelumnya tidak dimuat di dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Kehadiran hakim komisaris dalam sistem peradilan pidana, diyakini sebagai salah satu cara dalam rangka memberikan jaminan HAM (hak asasi manusia) kpd setiap orang yg sedang...

Rabu, 23 Maret 2011

REHABILITASI BAGI SIPENGGUNA NARKOBA

Oleh : Beniharmoni Harefa Menarik untuk diperbincangkan beberapa kasus narkoba yang semakin marak diberitakan. Sejak ditangkapanya beberapa orang yang merupakan selebriti tanah air ini maka serentetan kasus narkoba terus dan terus terungkap. Mulai dari nama2 beken, seperti Roy Martin, Polo(Komedian), Doyok(Komedian),Sheyla Marcia, Jeniffer Dan, Yoyo (musisi), Sammy (vokalis), Icut bing Slamet, hingga cicit penguasa orde baru Putri Ari Sigit...

Selasa, 22 Maret 2011

KORUPSI DAN KEKUASAAN

Oleh : Beniharmoni Harefa Perilaku korupsi identik dengan kekuasaan. Mengapa demikian ? Berikut ulasan penulis : Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Law bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan...

Selasa, 08 Maret 2011

Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI

Oleh : ROMLI ATMASASMITA (Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung) Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung)...

DILEMA PEMBUKTIAN TERBALIK

Romli Atmasasmita Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran Doktrin hukum pidana dan konvensi internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia tidak mengakui pembuktian terbalik untuk menentukan kesalahan tersangka. Namun, pembuktian terbalik untuk menetapkan perampasan aset tindak pidana, sejak tahun 2000, telah dipraktikkan dalam sistem hukum perampasan aset tindak pidana di Amerika Serikat melalui sarana hukum keperdataan...

Selasa, 22 Februari 2011

PENEMUAN HUKUM

Oleh : Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik. Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan menemukan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient. Von Savigny mengatakan...

Senin, 21 Februari 2011

Kontroversi Vonis Gayus

Oleh : Eddy OS Hiariej  (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ) Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur (orang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, tetapi agar tidak lagi terjadi dosa). Demikian Seneca merujuk ajaran filsuf Yunani, Plato. Ajaran tersebut adalah landasan filsafati tujuan pidana sebagai upaya pencegah umum (general prevention). Artinya, seseorang harus mendapatkan hukuman yang...