Minggu, 06 Maret 2016

AKTA KELAHIRAN - MELINDUNGI ANAK

Akta kelahiran-Akta otentik-Melindungi anak

Oleh : Beniharmoni Harefa

Pada Maret 2015 yang lalu, YT seorang anak terpidana mati kasus pembunuhan, menjadi perbincangan publik. Berita mencuat karena YT diduga berusia anak. Berdasarkan surat baptis dan pengakuan, YT masih belum berumur 18 tahun.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada YT, karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga orang yang berinisial KZ, JG, RH di tahun 2012. Pembunuhan tersebut dilakukan, saat korban hendak membeli tokek, di salah satu desa di Pulau Nias.

Hingga kini, pertanyaan benarkah YT masih anak, belum terjawab. Kendati penegak hukum, tetap yakin, umur YT pada saat melakukan tindak pidana, telah dewasa. Jika telah dewasa, maka proses peradilan dan vonis mati sudah tepat. Di pihak lain, termasuk LSM dan lembaga yang konsen pada perlindungan anak, juga berkeyakinan, bahwa YT masih tergolong anak. Jika benar YT seorang anak, maka hak-hak YT selama proses peradilan sebagai anak, telah dilanggar. Putusan pidana mati juga, tidak tepat dialamatkan kepada seorang anak. 

Penulis yakin, jika sejak awal YT dapat menunjukkan identitasnya yang otentik, silang pendapat ini tidak terjadi. Identitas otentik yang dimaksud berwujud akta kelahiran. Konsekuensi ketiadaan akta kelahiran itu, meniadakan hak-hak YT sebagai anak, bahkan saat ini, YT menerima vonis mati.

Akta Kelahiran sebagai Bukti yang Sempurna


Belajar dari kasus YT, menunjukkan peran penting akta kelahiran. Akta kelahiran memberikan kepastian kedudukan hukum terhadap seorang anak. Kepastian kedudukan seseorang dikatakan telah atau belum dewasa, akan sangat berpengaruh pada hak dan kewajiban orang tersebut. Jika masih tergolong anak, tentunya mempunyai hak-hak dan kewajiban yang berbeda dengan orang dewasa. Demikian halnya, apabila anak berhadapan dengan hukum baik anak sebagai pelaku, korban maupun saksi tindak pidana.

Dalam hukum acara perdata maupun pidana, dikenal hukum pembuktian. Dalam hukum pembuktian maka keberadaan alat bukti sangat penting untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Salah satu bentuk alat bukti, yaitu bukti tertulis. Bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang paling kuat adalah akta otentik. Kata otentik secara harafiah diartikan sebagai asli, benar, bersifat umum, bersifat jabatan. Akta otentik itu memiliki kekuatan pembuktian yang penuh dan sempurna (probatio plena).

Berdasarkan pasal 1868 KUH Perdata, terdapat tiga syarat suatu akta otentik. Pertama, dibuat oleh atau di depan pegawai umum yang berkuasa (pejabat publik yang berwenang). Contoh akta yang dibuat oleh notaris, pejabat pembuat akta catatan sipil, pejabat lelang. Kedua, format atau bentuk akta tersebut telah ditentukan oleh Undang-undang. Ketiga, akta itu dibuat di tempat pejabat publik itu berwenang atau di tempat kedudukan hukum pejabat publik tersebut.

Demikian akta kelahiran merupakan akta otentik, sehingga menjadi bukti yang penuh dan sempurna (probatio plena). Pembuktian terhadap akta kelahiran itu tidak lagi memerlukan alat bukti lain, selain akta kelahiran itu sendiri sebagai akta otentik. Akta otentik itu harus tetap dianggap benar, selama belum ada pembuktian yang dapat membuktikan otentisitas akta tersebut.

John Gilissen dan Frits Gorle (2011:342) menyebut akta tersebut, adalah instrumenta publica (akte-akte umum/publik) dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat yang disebut probatio plena (bukti penuh/bukti sempurna).

Sehingga jika akta kelahiran sebagai bukti yang penuh dan sempurna, maka manfaat memiliki akta kelahiran sangatlah besar bagi seorang anak. Pertama, memastikan kedudukan hukum seorang anak. Kedua, pembuktian bagi seseorang anak apabila terjadi permasalahan. Ketiga, sejalan dengan yang pertama dan kedua, mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak-hak seseorang utamanya anak. Mencegah hak-hak seseorang itu dilanggar, hanya karena seharusnya digolongkan anak, namun dianggap dewasa, karena ketidakjelasan identitas yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Sehingga memperjelas identitas melalui akta otentik dalam bentuk akta kelahiran, memberikan perlindungan bagi anak.

Mengapa Masih Tidak Memiliki Akta Kelahiran ?


Sangat disayangkan memang, kejadian seperti pada kasus YT di atas. Seandainya YT memiliki akta kelahiran, dan bila benar YT di bawah umur 18 tahun, maka sejak awal hak-hak YT sebagai anak bisa dipenuhi. Dapat dipastikan masih banyak anak-anak Indonesia, yang nasibnya sama dengan YT, tidak memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data Kompas, 67 persen dari 88 juta anak usia 0-18 tahun, yaitu 55,61 juta jiwa, tidak memiliki akta kelahiran (Kompas, 16/9).

Persoalan rumitnya birokrasi tetap menjadi kendala bagi masyarakat. Selain kurangnya kesadaran akan pentingnya akta kelahiran. Persoalan lainnya, sulitnya proses pencatatan kelahiran bagi anak-anak, yang berstatus orangtuanya tidak jelas. Seperti anak terlantar, anak luar nikah, anak tiri, anak angkat atau anak yatim piatu.

Kendati dimungkinkan orangtua asuh/ panti asuhan, untuk mencatatkan kelahiran, dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Syarat itu dianggap sulit karena tidak disertai dengan penjelasan draf pembuatan BAP oleh pihak kecamatan atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta birokrasi yang berbelit.

Akta Kelahiran dan Perlindungan Anak


Negara harus aktif, dengan mempersingkat proses birokrasi pengurusan akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran baiknya diperoleh dari tempat dimana si anak lahir misalnya rumah sakit (RS). Pihak RS bekerjasama dengan pemerintah daerah, untuk menerbitkan akta, sehingga pasien tidak perlu lagi ke instansi pemerintah untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Pada beberapa daerah di Indonesia hal ini telah diterapkan.

Selain itu, penyediaan mobil keliling untuk pengurusan akta kelahiran pada masing-masing daerah harus segera diwujudkan. Hal ini dapat mempermudah masyarakat utamanya di daerah terpencil. Khusus bagi anak terlantar, anak luar nikah, anak tiri, anak angkat atau anak yatim piatu, sebaiknya persyaratan penerbitan akta kelahirannya disederhanakan misalnya cukup surat pengantar atau surat keterangan dari kepolisian setempat. Dan seluruh proses pengurusan harus gratis, tanpa pungutan biaya apapun.

Sinergisitas dari semua pihak sangatlah diperlukan. Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat harus turut andil. Pemerintah khususnya dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sektor swasta misalnya panti-panti asuhan dan masyarakat, harus lebih proaktif guna memastikan seluruh anak memiliki akta kelahiran. Karena, mengupayakan anak memiliki akta kelahiran, merupakan salah satu bentuk upaya melindungi anak.


Penulis : konsen pada Masalah Perlindungan Anak

0 komentar:

Posting Komentar