Minggu, 06 Maret 2016

PENERAPAN DIVERSI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak
-Foto:www.adeca.alabama.gov.co.id

Oleh : Beniharmoni Harefa


Diversi berbasis keadilan restoratif menjadi hal mendasar, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang terbaru. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, diversi wajib diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana anak.



Maka untuk melatih penerapan diversi tersebut, pada 1-2 Oktober 2015, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) kepada setiap pihak yang terlibat dalam forum diversi. Bertindak selaku fasilitator ToT Misran Lubis, yang merupakan Direktur Eksekutif PKPA.


Tulisan berikut, bersumber dari materi serta hasil diskusi pada kegiatan ToT dimaksud. Penulis mengelaborasi beberapa hal penting dari materi, diskusi, simulasi diversi pada acara ToT sebagai pengejawantahan dari apa yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun tulisan ini bertujuan, agar diversi berbasis keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2012, dapat diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana anak.

Tulisan ini mengulas : diversi dalam sistem peradilan pidana, diversi pada setiap tahapan, bentuk hasil kesepakatan diversi, jenis pidana apabila diversi gagal, pihak terkait dalam diversi, serta pelaksanaan diversi di beberapa negara.

Untuk lebih memudahkan, akan disampaikan dalam bentuk diagram/ bagan, sebagai berikut :

Diversi Pada Setiap Tahapan


Sebagaimana diketahui, bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 ayat 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Sistem Peradilan Pidana Anak, terdiri dari tahap : penyidikan, penuntutan, persidangan pengadilan dan pelaksanaan hukuman.



Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Diversi pada Tahap Penyidikan
Diversi pada Tahap Penuntutan
Diversi pada Tahap Pemeriksaan Pengadilan
Bentuk Hasil Kesepakatan Diversi
(Pasal 11 UU No 11 Tahun 2012)
Jenis Pidana
(Pasal 71 UU No 11 Tahun 2012)
Para Pihak dalam Diversi
(Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU No 11 Tahun 2012)
Pelaksanaan diversi di beberapa negara (Elvina L Sahetapy, 2012:304), antara lain :

Fiji



•    Aturan hukum tentang diversi
•    Digunakan rekonsilisasi dan sedang dikembangkan model musyawarah kelompok keluarga

Filipina




•    Konsiliasi dan mediasi sering digunakan
•    UU Peradilan Anak tentang Restorative Justice (2003) termasuk mediasi, konsiliasi, dan musyawarah kelompok keluarga sebagai alternatif selain pengadilan
•    Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa diversi dapat dilaksanakan pada tingkat desa, polisi, dan kejaksaan

Papua New Guinea


UU Diversi berlaku 1991


Republik Laos

•    Mediasi paling sering digunakan
•    Re-edukasi ada dalam Hukum Adat

Thailand

•    Konsiliasi dan mediasi sering digunakan
•    Rencana penyusunan UU Peradilan Anak termasuk musyawarah kelompok keluarga

Timor Timur
•    Mediasi dalam Hukum Adat
•    Gereja biasa terlibat dalam proses diversi

Demikian sekilas gambaran penerapan diversi berbasis keadilan restoratif, dalam menyelesaikan perkara pidana anak.



* * *

Semoga bermanfaat


Referensi :
Beniharmoni Harefa, “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Taufiq El Rahman, dkk (ed.), 2015, Aktualisasi Hukum Kontemporer: Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional, Genta Press, Yogyakarta.
Elfina L. Sahetapy, “Restorative Justice Dalam Wujud Diversi : Kasus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”, Agustinus Pohan, dkk (ed.), 2012, Hukum Pidana Dalam Perspektif, Universitas Leiden, Universitas Groningen dan Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pustaka Larasan, Denpasar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus