Selasa, 15 Maret 2016

PEMILUKADA DAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK

Pemilukada dan Upaya Perlindungan Anak - Harian Analisa/Rabu 9 Des 2015

Oleh : Beniharmoni Harefa

“ Anakmu bukanlah milikmu,….patut kau berikan rumah untuk raganya, tetapi tidak untuk jiwanya. Sebab jiwa mereka (anak) adalah penghuni masa depan yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam impian…”. Sepenggal puisi Kahlil Gibran ini memiliki arti mendalam bagi upaya perlindungan anak. Pujangga Lebanon itu, hendak mengingatkan kita betapa anak adalah harapan masa depan. Kemajuan suatu Negara di masa depan, turut ditentukan oleh bagaimana anak dipersiapkan menghadapi masa depan.

Upaya perlindungan terhadap anak memang telah menjadi komitmen global dan nasional. Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No 36 Tahun 1990. Konstitusi Negara kita, juga mengamanatkan kewajiban Negara dalam pemenuhan hak-hak anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”



Membenahi upaya perlindungan anak di daerah, akan memberikan sumbangsih besar bagi upaya perlindungan anak secara global dan nasional. Masalah-masalah terkait kekerasan, eksploitasi dan penelantaran anak, acap kali ditemukan di daerah. Berdasarkan data dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, dari Januari hingga September 2015 tercatat 40 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Nias, serta tercatat 15 kasus anak berhadapan dengan hukum (anak sebagai pelaku).

Masalah eksploitasi anak, juga marak terjadi. Badan-badan usaha milik daerah maupun swasta, masih saja mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk kelangsungan usahanya. Masalah penelantaran anak juga masih terjadi. Penulis yakin di beberapa daerah lain khususnya Sumatera Utara sendiri, masalah terkait kekerasan, eksploitasi dan penelantaran anak juga masih ditemukan.

Beberapa permasalahan tersebut, terlihat bertolak belakang dengan upaya perlindungan anak yang menjadi komitmen global dan nasional. Alih-alih menjadi harapan masa depan, anak sebagai pihak rentan, kerap menjadi komoditas empuk bagi sejumlah pihak untuk dimanfaatkan. Dibutuhkan perhatian dan komitmen tegas dari pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menjawab persoalan ini.

Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, diharapkan memberikan harapan baru, khususnya dalam upaya perlindungan anak. Pemilukada kali ini, tercatat dalam sejarah demokrasi Indonesia, sebagai pemilukada pertama dilaksanakan serentak, diharapkan mampu memberikan jawaban atas persoalan-persoalan terkait anak. Upaya perlindungan anak yang dimulai dari daerah ini, diharapkan kiranya dapat berdampak bagi upaya perlindungan anak secara global dan nasional.

Tiga Komponen sebagai Pilar


Layaknya suatu pembangunan, maka dibutuhkan komponen sebagai pilar dalam upaya perlindungan anak di daerah. Pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat, menjadi pilar utama dalam memperhatikan pemenuhan hak-hak anak. Tidak dimungkiri, posisi pemerintah daerah sebagai pilar terdepan terhadap komponen yang menjadi pilar lainnya. Sektor swasta dan masyarakat, mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Munculnya otonomi daerah dan desentralisasi menjadikan daerah (kabupaten/ kota) lebih leluasa dalam mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri. Sejak otonomi daerah berlaku, pusat dan provinsi hanya sebagai pemberi pedoman, sedangkan kabupaten/ kota lebih mandiri dan mempunyai kewenangan besar dalam mengelola keuangan dan pembangunan di wilayahnya.

Oleh sebab itu, sebagai pilar terdepan dari pilar lainnya, pemerintah daerah memiliki andil yang sangat besar dalam pembangunan dan kemajuan daerahnya. Khusus dalam upaya perlindungan anak, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis. Maka tepat apabila pemilukada, menjadi momen penting dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap hak-hak anak, yang selama ini sering dilanggar. Pimpinan daerah terpilih, diharapkan memahami dan mengerti hak-hak anak, selanjutnya akan disalurkan dalam setiap kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).

Upaya Preventif Lebih Efektif


Dalam skala nasional, upaya perlindungan anak memang menjadi isu hangat. Meski terkadang kebijakan yang diambil lebih bersifat represif tanpa memperbaiki hulu dari permasalahan anak. Kebijakan penerapan sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual anak misalnya, terpaksa diambil ketika permasalahan sebenarnya terkait anak belum dapat terselesaikan.

Upaya pencegahan kiranya dapat terwujud jika pemerintah daerah, sejak dini menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memenuhi kepentingan terbaik anak. Apabila selama ini, suatu daerah lebih menitikberatkan pembangunan pada bidang politik, ekonomi dan infrastruktur, persoalan anak sering terlupakan. Peningkatan penyadaran masyarakat akan pentingnya upaya perlindungan anak, menjadi kunci untuk memutus mata rantai terjadinya kekerasan, ekploitasi dan penelantaran serta permasalahan anak lainnya.

Peningkatan kesadaran ini, kiranya dapat diwujudkan dalam berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah. Contoh sederhana dengan penyediaan wadah yang menampung bakat dan potensi anak-anak, seperti taman bermain, taman bacaan, yang dikelola dengan baik, serta wadah-wadah lain yang dapat menampung kegiatan-kegiatan positif anak. Kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang lainnya kiranya dapat diwujudkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak-hak anak. Mensinergikan setiap program satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan kepentingan terbaik anak, menjadi harapan.

Sehingga tidak lagi terjadi, mengedepankan upaya penindakan serta penegakan hukum, tanpa memperhatikan dan memutus mata rantai persoalan anak. Upaya pencegahan kiranya lebih efektif karena menyentuh persoalan yang sesungguhnya, dibanding penindakan semata yang hanya memberi efek jera tanpa pernah menyentuh persoalan inti.

Perlindungan Anak sebagai Program Strategis


Dari konstruksi pemikiran di atas, bahwa semua sepakat anak merupakan harapan masa depan bangsa dan negara. Kemajuan suatu bangsa dan negara di masa depan, turut ditentukan oleh bagaimana anak dipersiapakan sejak usia dini. Bahwa yang terjadi selama ini, menjawab permasalahan anak, lebih mengedepankan upaya penindakan tanpa menyentuh permasalahan sesungguhnya. Seharusnya upaya pencegahan diyakini lebih efektif, dibanding upaya represif. Maka momen pemilukada menjadi penting dan strategis untuk mewujudkan ini. Upaya perlindungan anak dimulai dari daerah dan diharapkan berdampak bagi pembangunan nasional.

Sudah saatnya, para kandidat kepala daerah menjadikan program upaya perlindungan anak sebagai program strategis dan logis untuk meraih simpati pemilihnya. Adapun tawaran realistis yang sebaiknya digunakan oleh para kandidat misalnya dengan menemukan landasan filosofis serta sosiologis di masing-masing daerah khususnya dalam upaya perlindungan anak. Misalnya masyarakat Nias mengenal ungkapan “ono fangali mbörö sisi, ono fangali mbu’u kawono” artinya anak merupakan harapan masa depan. Bahkan masyarakat Nias khususnya dan pada umumnya di daerah lain, meyakini bahwa anak merupakan mbörö howu-howu (sumber berkat). Hadirnya anak membawa sukacita dalam suatu keluarga.

Menggali landasan filosofis dan sosiologis dari masing-masing daerah, akan memperkuat landasan yuridis dalam upaya perlindungan anak. Landasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini menjadi modal awal dalam penyusunan program konkrit dari masing-masing kandidat calon kepala daerah untuk bertarung lebih kompetitif pada pemilukada. Sehingga tidak berlebihan bila mengatakan pemilukada kali ini, akan menjadi saat yang tepat untuk memperbaiki upaya perlindungan anak di daerah dan berdampak nasional. 


***

Penulis : konsen pada masalah Perlindungan Anak

Dimuat pada HARIAN ANALISA, Rabu/ 09 Desember 2015
Tulisan juga dapat dibaca di :
http://harian.analisadaily.com/opini/news/pemilukada-dan-upaya-perlindungan-anak/195733/2015/12/09

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus