Senin, 07 Maret 2016

DAMPAK BURUK ANAK BERADA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Dampak buruk anak berada dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. -Foto:www.psychologibenefits.org


Oleh : Beniharmoni Harefa

Menempatkan anak di dalam sistem peradilan pidana, mempunyai dampak buruk bagi kehidupan mereka (anak). Dampak buruk atau dampak negatif tersebut, mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan anak, hingga pada akhirnya berlanjut merusak masa depan mereka.

Berikut beberapa dampak buruk, yang penulis rangkum dari berbagai referensi. Referensi tersebut ditulis oleh mereka, yang fokus meneliti perihal anak yang ditempatkan dalam sistem peradilan pidana anak.

Dampak buruk tersebut, antara lain :


1. Berupa tindak kekerasan. Tindak kekerasan berupa fisik, psikis maupun seksual.

Kekerasan fisik, antara lain : pemukulan, penyiksaan, digunduli rambutnya, ditampar, disulut rokok, ditempatkan di tahanan campur dengan pelaku kejahatan orang dewasa, atau tindakan lain yang kejam dan tidak manusiawi lainnya, sering dijumpai anak (Paulus Hadisuprapto, 2003)

Kekerasan psikis antara lain : bentakan, pengancaman, caci maki, kata-kata kotor, hinaan, dsb. pengaruh psikologis atau kejiwaan juga akan berdampak negatif pada anak, akibat proses peradilan pidana. Kekerasan psikis ini dapat menimbulkan trauma bagi anak.

Kekerasan seksual, antara lain : pemerkosaan, pencabulan, penyiksaan, pelecehan seksual.

2. Pengalaman menjalani rangkaian proses peradilan yang melelahkan, akan berbekas di dalam ingatan anak. Efek negatif itu dapat berupa ketakutan, kegelisahan, gangguan tidur, gangguan nafsu makan maupun gangguan jiwa. Akibatnya anak menjadi gelisah, tegang, kehilangan kontrol emosional, menangis, gemetaran, malu, dan sebagainya. Efek negatifpun berlanjut setelah anak dijatuhi putusan pemidanaan, seperti stigma yang berkelanjutan (Apong Herlina, dkk, 2004:101-103).

3. Pengaruh buruk proses peradilan pidana formal, juga dapat berupa trauma, stigma, dan anak dikeluarkan dari sekolah (Setya Wahyudi dkk, 2009:23).

Berbagai kekerasan yang diterima anak, menimbulkan trauma. Stigma/ cap jahat pada diri anak pelaku kenakalan juga melekat, sehingga anak tersebut selalu dikhawatirkan akan berbuat jahat lagi. Anak juga berpotensi dikeluarkan dari sekolah, karena untuk menghadapi proses hukum yang membelitnya, anak terpaksa harus beberapa kali ke kantor polisi ataupun tidak datang sekolah. Pihak sekolah tentunya mempunyai aturan terkait kehadira, apabila jumlah kehadiran anak tidak memenuhi, maka pihak sekolah akan memberikan sanksi tegas pada anak.

4. Pengaruh buruk itu, dapat digambarkan, sebagai berikut (Apong Herlina, 2004) : Pertama, pada tahap pra persidangan. Pengaruh buruk terhadap anak berupa ketakutan, kegelisahan, gangguan tidur, gangguan nafsu makan maupun dapat menjadi gangguan jiwa, yaitu pemeriksaan medis, pertanyaan yang tidak simpatik, diulang-ulang dan kasar, dan tidak berperasaan oleh petugas pemeriksa, harus menceritakan kembali pengalaman atau peristiwa yang tidak menyenangkan, dan melakukan rekonstruksi, wawancara dan pemberitaan oleh media, menunggu persidangan, proses persidangan tertunda, pemisahan dari keluarga atau tempat tinggal.

Kedua, pada tahap persidangan. Pengaruh buruk berupa : anak menjadi gelisah, menangis, malu, depresi, gangguan berpikir dan lain-lain, yaitu menunggu dalam ruangan pengadilan, kurang pengetahuan tentang proses yang berlangsung, tata ruang sidang, berhadapan dengan saksi dan korban, berbicara dihadapan para petugas pengadilan, proses pemeriksaan dalam sidang.

Ketiga, atau yang terakhir, pada tahap setelah persidangan. Dampak buruk berupa : putusan hakim, tidak adanya tindak lanjut, stigma yang berkelanjutan, rasa bersalah, kemarahan dari pihak keluarga. Keseluruhan pengaruh atau dampak buruk tersebut, harus dijalani anak saat ditempatkan di dalam proses peradilan pidana, akibat mempertanggungjawabkan perbuatan nakalnya.

Berbagai dampak buruk atau pengaruh negatif, sebagai akibat diperhadapkannya anak dengan proses peradilan pidana, merupakan pelanggaran atas hak-hak dasar/ asasi anak. Pelanggaran hak asasi anak telah terjadi, sejak dimulainya proses peradilan terhadap dirinya (anak). Sejatinya anak memperoleh hak untuk bermain di masa kecilnya, namun karena perbuatan nakal, anak harus menghadapi proses peradilan yang terpaksa harus menyita waktu bermainnya.

* * *

Semoga Bermanfaat


Penulis : konsen pada masalah Perlindungan Anak

Referensi
Apong Herlina, dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, POLRI dan UNICEF, Jakarta.
Paulus Hadisuprapto, Pemberian Malu Reintegratif Sebagai Sarana Non Penal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi Kasus di Semarang dan Surakarta), Disertasi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2003.
Setya Wahyudi, Johannes Suhardjana, Kuat Puji Prayitno, Dwi Hapsari Retnaningrum, Pengembangan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Perlindungan dan Upaya Menghindari Pengaruh Buruk Proses Peradilan Terhadap Anak, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 15 No. 1, Januari 2009.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus