Selasa, 28 November 2017

Empat Isu Penting Merespons Pandangan Prof Eddy OS Hiariej

Oleh : Romli Atmasasmita (Guru Besar Emeritus FH Unpad Bandung) Pada awal artikel ini, penulis mengapresiasi kesediaan redaksi KORAN SINDO untuk memuat secara berturut-turut pendapat saya dan Prof Eddy OS Hiariej sekitar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyadapan dan Analo...

Senin, 27 November 2017

INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(sumber gambar : mykxlg.com) Oleh : Beniharmoni Harefa Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Indonesia telah memberi banyak terobosan baru. Khususnya mengenai pengaturan DIVERSI dan RESTORATIF JUSTIC...

Rabu, 22 November 2017

PROSES HUKUM KETUA DPR

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik. Sebelumnya, penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan lewat putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Kali ini bahkan Novanto ditahan karena beberapa kali mangkir atas panggilan KPK, baik dalam kapasitasnya...

Jumat, 17 November 2017

Membangun Karakter Hukum yang Efesien, Bermanfaat & Menyejahterakan

Oleh : Romli Atmasasmita (Guru Besar Emeritus FH Universitas Padjajaran Bandung) Seorang Minah telah men­cu­­ri tiga buah kakao di sua­­tu tempat di Jawa Te­ngah dipastikan ancaman h­u­ku­m­an maksimal 5 tahun (Pasal 362) dan semua unsur tindak pi­dana pencurian dipenuhi. Di te­m­pat lain, A pemegang saham ma­yoritas melaporkan B pe­me­gang saham minoritas dengan pe­malsuan surat (Pasal 263 dan Pa­sal 266 KUHP). Kemudian j­u­ga ada seorang anak...

Jumat, 13 Oktober 2017

MEMAHAMI ANALOGI DAN IHWAL OTT KPK

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta) Sebelum menanggapi artikel Prof Romli Atmasasmita di harian ini, Rabu 11 Oktober 2017, pertama-tama saya perlu menyampaikan apresiasi kepada KORAN SINDO yang memberi tempat perdebatan akademik yang sehat antara Prof Romli dan sa...

ANALOGI, OTT DAN FUNGSI KPK

Oleh : Romli Atmasasmita (Guru Besar Emeritus FH UNPAD Bandung) Artikel Prof Edward OS Hiariej (Prof Eddy) sebagai respons artikel saya di KORAN SINDO 5 Oktober 2017 mencantumkan empat variabel. Pertama, tertangkap tangan dibedakan dengan penjebakan. Kedua, percobaan dalam konteks hasil dari OTT. Ketiga, analogi merupakan cara yang bersangkutan membaca peristiwa hasil OTT. Keempat, dengan percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KU...

Tertangkap Tangan, Percobaan, Penjebakan, dan Analogi

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta) Hari ini pada 5 Oktober 2017 menerbitkan artikel Prof Romli Atmasamita dengan judul “Apakah OTT KPK Legal atau Ilegal“ sebagai tanggapan atas artikel saya sehari sebelumnya dengan judul “Legalitas OTT KPK“. Tulisan berikut ini membahas empat isu yang diperdebatkan antara Prof Romli dan sa...

Kamis, 05 Oktober 2017

APAKAH OTT KPK LEGAL ATAU ILEGAL ?

Oleh : Romli Atmasasmita (Guru Besar Emeritus FH Unpad) Kemarin artikel Prof Edward Hiariej dari Universitas Gadjah Mada yang berjudul ”Legalitas OTT KPK” diterbitkan oleh harian ini menanggapi artikel saya dengan judul ”OTT KPK ” yang diterbitkan harian ini Senin, 2 Oktober 20...

LEGALITAS OTT KPK

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta) Artikel saya di surat kabar KOMPAS, 29 September 2017, dengan judul ”Memaknai Tertangkap Tangan" ditanggapi oleh Prof Romli Atmasasmita di KORAN SINDO, Selasa 3 Oktober 2017, dengan judul "OTT KPK". Dalam memberikan nuansa akademis kepada para pembaca, kiranya saya perlu menanggapi artikel Prof Romli di harian ini sehingga perdebatan tersebut menjadi seimbang. Kalaupun...

OTT KPK

Oleh : Romli Atmasasmita  (Guru Besar Emeritus FH Unpad) Operasi tangkap tangan yang populer dikenal dengan OTT oleh KPK telah ditempatkan sebagai posisi strategis bagi KPK dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat tinggi/penyelenggara negara selama kurun waktu 2015-201...

Kamis, 28 September 2017

MEMAKNAI TERTANGKAP TANGAN

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana FH UGM) "In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores"(dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahay...

Jumat, 04 Agustus 2017

PEMIDANAAN KORPORASI

Oleh : SUTAN REMY SJAHDEINI (Guru Besar Hukum Bisnis -Pidana dan Perdata) Secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subyek hukum pidana atau pelaku tindak pidana. Namun, mengingat banyak sekali perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan usaha yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, mulai dipermasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana: apakah perusahaan yang kegiatan usahanya sangat merugikan...

PERPPU ORMAS, KEDAULATAN NEGARA, DAN PERLINDUNGAN HAM

Oleh : INDRIYANTO SENO ADJI  (Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum UI) Pada Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indones...

DARURAT PERKAWINAN ANAK

Oleh : RETNO LISTYARTI  (Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia dan Komisioner KPAI Terpilih Periode 2017-2022 Setiap hari lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Kemiskinan, ketimpangan jender, ketiadaan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan reproduksi yang terbatas, dan peluang kerja yang terbatas mengekalkan praktik pernikahan dini dan kelahiran bayi dari perempuan di bawah 18 tahun. Perkawinan...

Jumat, 21 Juli 2017

DIVERSI MENJADI ALTERNATIF, MENGHINDARI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK FORMAL

Oleh : Beniharmoni Harefa Lanjutan artikel Kelemahan Sistem Peradilan Pidana Anak Formal. Dalam artikel sebelumnya, disampaikan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak Formal memiliki kelemahan. Setidaknya ada tiga kelemahan, yaitu : pertama, sulit mengontrol. Kedua, tidak mewakili kepentingan korban secara langsung. Ketiga, belum tentu memperbaiki pelak...

SEKOLAH RAMAH ANAK

Oleh : Tuti Budirahayu (Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga) Menyambut tahun ajaran baru yang jatuh pada pertengahan Juli 2017 ini, pemerintah kembali menyosialisasikan gerakan sekolah ramah anak. Sebelum libur Lebaran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajak pemerintah daerah untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa (Kompas, 28/...

"Obstruction of Justice" dan Hak Angket DPR

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Hak angket DPR terhadap KPK yang sedang bergulir menimbulkan kontroversi secara diametral di kalangan ahli hukum bidang kenegaraan terkait keabsahan hak terseb...

Rabu, 31 Mei 2017

DPR Versus KPK

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar UGM Yogyakarta) Dalam satu bulan terakhir ini, masyarakat dipertontonkan dengan sikap ugal-ugalan anggota DPR yang melakukan perlawanan terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah memproses kasus korupsi pengadaan KTP-el. Bak bola salju, kasus korupsi KTP-el menendang ke segala penjuru dan mengena sejumlah anggota DPR, lengkap dari semua fraksi tanpa terkecuali.Paling tidak ada dua sikap...

TEMBOK BIRU YANG DIAM

Oleh : Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta) Tembok biru yang diam adalah terjemahan dari the blue of silence. Inilah salah satu kultur polisi yang berlaku universal untuk tidak melaporkan tindakan buruk teman sejawat petugas polisi.Dalam beberapa literatur, kultur itu sering pula ditulis sebagai the blue wall (tembok biru), the blue curtain (gorden biru), atau the code of silence (kode diam) yang disingkat ”ko...

Rabu, 10 Mei 2017

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN

Oleh : SRI WIYANTI EDDYONO (Dosen Departemen Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta, Dengan Spesialisasi Hukum Perempuan dan Anak, Viktimologi, dan Hukum Hak Asasi Manusia) Sungguh mengejutkan. Badan Statistik Indonesia melaporkan sekitar 28 juta perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan (Kompas, 31/10/2016). Coba bandingkan dengan data Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Disebutkan bahwa 245.548 kasus kekerasan...

Selasa, 11 April 2017

KELEMAHAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK FORMAL

Oleh : Beniharmoni Harefa Sudah banyak artikel yang menulis, terkait perlunya perlindungan bagi anak yang ditempatkan dalam sistem peradilan pidana formal. Mengapa? karena banyak dampak buruk, saat anak ditempatkan dalam sistem peradilan pidana formal. Baik dampak psikologis, fisik, dan sosial. Dampak buruk itu terjadi, tatkala sistem peradilan pidana formal memiliki kelemahan. Adapun kelemahan-kelemahan sistem peradilan pidana anak formal,...

Senin, 10 April 2017

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE

(sumber gambar : kresge.ucsc.edu) Oleh : Beniharmoni Harefa Restorative justice memiliki akar-akarnya yang kuat hampir di semua kebudayaan-kebudayaan utama dunia, dari Arab kuno, peradaban Yunani dan Romawi, peradaban Hindu di India, tradisi-tradisi Buddhis, Tao dan Konfusian (John Braithwaite, Restorative Justice : Assesing Optimistic and Pessimistic Accoun...

Senin, 27 Maret 2017

JUSTICE COLLABORATOR

Oleh : EDWIN PARTOGI  (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)) Pada kasus megakorupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan sejumlah anggota DPR, telah ditetapkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Keduamantan petinggi Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja...

MEMBANGUN PENDIDIKAN ALA FINLANDIA

Oleh : MARTHUNIS  (Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Aceh; Kandidat Master in Teacher Education, University of Tampere, Finlandia) Pada saat Finlandia meraih kemerdekaan pada 1917, negara ini merupakan salah satu negara di Eropa yang terbelakang secara perekonomiannya. Kini setelah tepat 100 tahun usia kemerdekaan, negara dengan populasi penduduk sekitar 5,5 juta jiwa ini telah menjelma menjadi salah satu negara terkaya di Eropa...

ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA

Oleh : BAGONG SUYANTO (Dosen dan Peneliti Masalah Sosial Anak di Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga) PASCA terkuak jaringan online komunitas pedofil Official Loli Candy’s Group, kini aparat kepolisian tidak hanya sibuk membekuk siapa saja yang menjadi pelaku, tetapi juga berusaha mencari anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual para pedof...

MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK

Oleh : SUSANTO (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),  Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta) Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias...

BUDAYA HUKUM PELAKU KORUPSI

Oleh : TB RONNY RACHMAN NITIBASKARA (Ketua Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Sekolah Strategi dan Global  Pascasarjana Universitas Indonesia) Korupsi adalah permasalahan setiap negara. Tindak pidana korupsi berdampak merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang wajib diratifikasi setiap nega...